Cahayapendidikan.com – Pemenuhan Beban Kerja Guru TIK sesuai Permendikbud Terbaru.
Sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015, guru TIK berubah peran menjadi guru pembimbing TIK. Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Bimbingan yang diberikan oleh guru TIK dapat dilaksanakan secara klasikal atau kelompok belajar, dan/atau secara individual.
Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
b. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah. Dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran.
b. persiapan pembelajaran.
c. proses pembelajaran.
d. penilaian pembelajaran.
e. pelaporan hasil belajar.
Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Adapun rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK.
b. melaksanakan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester.
c. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK.
d. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK.
e. menganalisis hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK.
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK.
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler.
i. memberikan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK.
Baca Juga:
- Pemenuhan Beban Kerja Guru BK
- Ekuivalensi Tugas Tambahan lain Bagi Guru
- Beban Kerja Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Terbaru
Pemenuhan Beban Kerja Guru TIK sesuai Permendikbud Terbaru
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), guru TIK di dalam menjalankan tugasnya terikat pada peraturan jam kerja seperti ASN lainnya.
Beban kerja guru TIK selama 37,5 jam per minggu sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Bahkan apabila ditambah dengan jam istirahatnya beban kerja bagi guru menjadi menjadi 40 jam per minggu.
Pelaksanaan pembimbingan yang harus dipenuhi oleh Guru TIK dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas.
Guru TIK dapat melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
- wakil kepala satuan pendidikan.
- ketua program keahlian satuan pendidikan.
- kepala perpustakaan satuan pendidikan.
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan.
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
- tugas tambahan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Guru TIK yang kekurangan beban pembimbingan dan memenuhi beban kerja dengan tugas tambahan, harus dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
Tugas tambahan tersebut pada huruf a sampai dengan d, diekuivalensikan dengan pembimbingan terhadap 3 rombongan belajar per tahun.
Pemenuhan Beban Kerja Guru TIK sesuai Permendikbud Terbaru
Sedangkan yang dimaksud dengan tugas tambahan lain terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- wali kelas.
- pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
- pembina ekstrakurikuler.
- koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK.
- Guru piket.
- ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1).
- penilai kinerja Guru.
- pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru.
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan 2 atau lebih tugas tambahan lain oleh Guru TIK diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 rombongan belajar per tahun.
Demikian ulasan mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru TIK sesuai Permendikbud Terbaru. Mudah-mudahan dapat menjadikan pencerahan bagi semua pihak baik guru, kepala sekolah, pengawas maupun para praktisi pendidikan.