Permendikbud 35 Tahun 2018 Kurikulum 2013 SMP MTs

Cahayapendidikan.com – Permendikbud 35 Tahun 2018 Kurikulum 2013 SMP MTs.

Permendikbud 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 telah dilakukan perubahan dengan Permendikbud 35 Tahun 2018.

Perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital. perlu menambahkan serta mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada SMP/MTs.

Berikut ini adalah beberapa perubahan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs.

Pertama, perubahan pada Pasal 5.

Pada pasal 5 dijelaskan bahwa mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan atas:

a. mata pelajaran umum Kelompok A.

b. mata pelajaran umum Kelompok B.

Mata pelajaran umum Kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan. dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A ini bersifat nasional sehingga dikembangkan oleh Pemerintah.

Adapun mata pelajaran umum Kelompok A meliputi:

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn);

c. Bahasa Indonesia;

d. Matematika;

e. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);

f. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); dan

g. Bahasa Inggris.

Permendikbud 35 Tahun 2018 Kurikulum 2013 SMP MTs

Sedangkan mata pelajaran umum Kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan. dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

Adapun muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional sehingga dikembangkan oleh Pemerintah. Namun demikian dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.

Mata pelajaran umum Kelompok B terdiri atas:

a. Seni Budaya;

b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan

c. Prakarya dan/atau Informatika.

Mata pelajaran umum Kelompok B dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

Kedua, di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A yang menginformasikan bahwa:

Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

Sedangkan Ketentuan tentang pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika di SMP/MTs akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Kurikulum 2013 SMP/MTs Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 telah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B.

Bagi anda yang membutuhkan Permendikbud 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP MTs selengkapnya dapat mengunduhnya di sini.

Baca Juga:

Permendikbud 37 Tahun 2018 Tentang KI KD Jenjang Dikdasmen

Demikian informasi Permendikbud 35 Tahun 2018 Kurikulum 2013 SMP MTs. Semoga Bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *