Periodisasi Jabatan Kepala Sekolah

Cahayapendidikan.com – Periodisasi Jabatan Kepala Sekolah

Sesuai Pemendikbud Nomor 6 tahun 2018, guru dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah untuk mengelola dan memimpin sekolah. Pengangkatan guru sebagai kepala sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam Permendikbud ini ditegaskan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberitugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang dimaksud adalah jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK, termasuk jenjang pendidikan luar biasa.

Merujuk permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Bahwa kepala sekolah menjalankan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan.

Dengan demikian kepala sekolah tidak lagi wajib melaksanakan pembelajaran di dalam kelas, terkecuali di sekolah kekurangan guru.

Yang menjadi pertanyaan adalah aturan terkait masa jabatan kepala sekolah. Apakah kepala sekolah dapat menjabat selamanya ataukah ada periodisasinya?

Berikut admin akan kutipkan masa jabatan kepala sekolah sesuai Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

baca Juga:

Periodisasi Jabatan Kepala Sekolah

Pasal 12 Permendikbud nomor 6 tahun 2018 mengatur tentang masa penugasan Kepala Sekolah.

(1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah Khusus dilaksanakan dengan periodisasi.

(2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), setiap masa Periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

(3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode. Atau paling lama 12 (duabelas) tahun.

(4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun. Dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8(delapan) tahun.

(5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.

(6) Jika hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”. Maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

(7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.

(8) Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Dengan demikian pada pasal 12 tersebut dengan tegas menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah berbatas waktu atau ada periodisasinya.

Setiap periode kepemimpinan kepala sekolah selama 4 tahun dan paling lama dapat menjabat 3 periode atau 12 tahun.

Lepas dari berapa lama kepala sekolah akan menjabat, yang perlu mendapat perhatian adalah jabatan itu amanah. Jadi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Sistem periodisasi ini memungkinkan guru yang memiliki prestasi, dedikasi dan kompetensi memiliki peluang yang sama untuk menjadi kepala sekolah.

Demikianlah informasi terkait Periodisasi Jabatan Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *