Cahayapendidikan.com – Pemenuhan Beban Kerja Guru BK sesuai Permendikbud Terbaru.
Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif adalah mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan. Ketiga komponen sistem pendidikan meliputi komponen manajemen dan kepemimpinan, pembelajaran yang mendidik, serta bimbingan dan konseling yang memandirikan.
Bimbingan dan konseling atau BK merupakan komponen integral sistem pendidikan, yang berupaya memfasilitasi perkembangan peserta didik / konseli.
Sebagai komponen integral, BK yang memandirikan bersinergi dengan wilayah layanan administrasi dan manajemen, serta wilayah kurikulum dan pembelajaran yang mendidik.
Bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru BK atau konselor. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kemandirian perkembangan peserta didik/ konseli secara optimal.
Kemandirian konseli dalam wujud kemampuan memahami diri dan lingkungan, menerima diri, mengarahkan diri, dan mengambil keputusan. Serta merealisasikan diri secara bertanggung jawab, sehingga bahagia dan sejahtera dalam kehidupannya.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor berperan membantu tercapainya perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik. Sehingga guru BK menjalankan semua fungsi BK yaitu fungsi pemahaman, fasilitasi, penyesuaian, penyaluran, adaptasi, pencegahan, perbaikan, advokasi, pengembangan, dan pemeliharaan.
Layanan BK di sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), guru di dalam menjalankan tugasnya terikat pada peraturan jam kerja seperti ASN lainnya.
Beban kerja guru BK selama 37,5 jam per minggu sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Bahkan apabila ditambah dengan jam istirahatnya beban kerja bagi guru menjadi menjadi 40 jam per minggu.
Dalam melaksanakan tugasnya selama 37,5 jam kerja efektif per minggu, guru BK memiliki lima kegiatan pokok.
Pertama: merencanakan pembimbingan melalui kegiatan.
- pengkajian kurikulum dan silabus pembimbingan.
- pengkajian program tahunan dan semester.
- membuat rencana pelaksanaan pembimbingan
Pemenuhan Beban Kerja Guru BK sesuai Permendikbud Terbaru
Kedua: melaksanakan pembimbingan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) / Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
Pelaksanaan pembimbingan yang harus dipenuhi oleh Guru Bimbingan Konseling atau BK dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
Ketiga: menilai hasil pembimbingan.
Menilai hasil pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi.
Keempat: membimbing dan melatih peserta didik
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Kelima: melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Guru Bimbingan dan Konseling dapat melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
- wakil kepala satuan pendidikan.
- ketua program keahlian satuan pendidikan.
- kepala perpustakaan satuan pendidikan.
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan.
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
- tugas tambahan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Baca Juga:
- Pedoman Umum PKB melalui Diklat Guru 2018
- Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Penguatan Pendidikan Karakter
Pemenuhan Beban Kerja Guru BK sesuai Permendikbud Terbaru
Guru BK yang kekurangan beban pembimbingan dan memenuhi beban kerja dengan tugas tambahan, harus dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
Tugas tambahan tersebut pada huruf a sampai dengan d, diekuivalensikan dengan pembimbingan terhadap 3 rombongan belajar per tahun.
Sedangkan yang dimaksud dengan tugas tambahan lain terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- wali kelas.
- pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
- pembina ekstrakurikuler.
- koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK.
- Guru piket.
- ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1).
- penilai kinerja Guru.
- pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru.
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan 2 atau lebih tugas tambahan lain oleh Guru BK diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 rombongan belajar per tahun.
Demikian ulasan mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru BK sesuai Permendikbud Terbaru. Mudah-mudahan dapat menjadikan pencerahan bagi semua pihak baik guru, kepala sekolah, pengawas maupun para praktisi pendidikan.