Beban Kerja Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Terbaru

Cahayapendidikan.com – Beban Kerja Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Terbaru.

Kepala Sekolah adalah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola sekolah pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK. Beban Kerja Kepala Sekolah Terbaru.

Pengangkatan guru sebagai kepala sekolah dilakukan secara selektif oleh pemerintah, mengingat peranannya sebagai pemimpin dan manajer di sekolah.

Semula kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan, jadi posisi gurunya masih melekat pada jabatan kepala sekolah. Sehingga kepala sekolah masih memiliki kewajiban mengajar selama 6 jam tatap muka.

Semenjak dikeluarkan PP Nomor 19 Tahun 2017, Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, kepala sekolah tidak dibebani mengajar.

Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, kepala sekolah memiliki beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Beban kerja Kepala Sekolah ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari pemenuhan jam kerja efektif.

Dengan alasan tertentu kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas.

Alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah

Sebagai seorang manajer, kepala sekolah mempunyai tugas merencanakan program sekolah dan mengelola delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selain itu juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan mengelola Sistem Informasi Manajemen (SIM) Sekolah.

Bukti fisik bahwa kepala sekolah telah melaksanakan tugasnya berupa program sekolah, laporan pelaksanaan pengelolaan SNP, laporan hasil pengawasan dan evaluasi. Serta laporan kepemimpinan sekolah dan laporan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen sekolah.

Baca: Permendikbud Terbaru Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Pelaksanaan tugas manajerial ini memiliki ekuivalensi dengan memenuhi beban kerja 18-24 jam kerja efektif per minggu. Tugas manajerial ini setara dengan 14-16 jam tatap muka per minggu.

Beban Kerja Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Terbaru

Dalam melaksanakan tugas Pengembangan kewirausahaan, kepala sekolah harus mampu merencanakan program pengembangan kewirausahaan. Selanjutnnya melaksanakan program pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan.

Jiwa kewirausahaan berupa inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses. Selain itu juga melaksanakan pengembangan program unit produksi dan program pemagangan.

Sebagai follow up kepala sekolah wajib melaksanakan evaluasi program pengembangan kewirausahaan.

Bukti fisik tugas Pengembangan kewirausahaan berupa rencana program pengembangan kewirausahaan, laporan pelaksanaan, laporan evaluasi program pengembangan kewirausahaan.

Pelaksanaan tugas Pengembangan Kewirausahaan memenuhi beban kerja 4-6 jam kerja per minggu. Yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 3-4 jam tatap muka per minggu.

Tugas Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dilakukan melalui kegiatan merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan.

Melaksanakan supervisi guru dan supervisi terhadap tenaga kependidikan serta menindaklanjuti hasil supervisi terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme.

Langkah selanjutnya adalah melaksanakan Evaluasi Supervisi, merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi.

Untuk bukti fisik kegiatan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan adalah program supervisi, laporan pelaksanaan dan hasil supervisi. Serta laporan evaluasi pelaksanaan dan hasil supervisi tenaga kependidikan.

Ekuivalensinya memenuhi beban kerja 6-10 jam kerja per minggu yang di dalamnya setara dengan 4-6 jam tatap muka per minggu.

Daftar rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah selengkapnya dapat anda unduh di sini.

Demikianlah informasi Beban Kerja Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Terbaru beserta ekuivalensinya. Semoga bermanfaat khususnya bagi para kepala sekolah dan pemerhati pendidikan pada umumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *