Cahayapendidikan.com – Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Mulai tahun ajaran 2018/2019 Kemdikbud akan memberlakukan aturan baru terkait beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Nomor 30 Tahun 2011 tidak berlaku.
Telah kita ketahui bersama bahwa kedua Permendiknas 39/2009 dan 30/2011 tersebut adalah tentang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas.
Baca: Jenis Tugas Tambahan Untuk Memenuhi Beban Kerja Guru
Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu.
Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal.
Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.
Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal.
Sekolah diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam kerja efektif.
Baca: Juknis PPDB Tahun 2018/2019
Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif mencakup lima kegiatan pokok guru.
Pertama: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Kedua: melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Ketiga: menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Keempat: membimbing dan melatih peserta didik.
Kelima: melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban tugas guru.
Dalam upaya memenuhi beban kerja kerja, guru dapat melakukan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Baca: Beban Kerja Guru Sesuai dengan Permendikbud Terbaru
Satu hal yang menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah beban kerja bagi guru pembimbing.
Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki beban kerja membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
Hal ini yang membedakan dengan Permendiknas 39/2009 dan 30/2011, dimana beban tugas guru minimal guru BK membimbing 150 peserta didik.
Pertanyaannya adalah bagaimana seandainya beban kerja di Satminkal tidak dapat terpenuhi atau bahkan sekolah kekurangan guru?
Dipaparkan pula dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan beban jam mengajar guru dapat diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar.
Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Selanjutnya beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tiga tugas pokoknya.
Pertama: tugas manajerial, terkait dengan penelolaan sekolah menyangkut man, money, dan materianya.
Kedua: pengembangan kewirausahaan atau Interpreneurship.
Ketiga: melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan.
Apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu.
Alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Sedangkan Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru.
Beban Kerja Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan.
Pengawasan dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka perminggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi guru:
- karena berdasarkan struktur kurikulum;
- pendidikan khusus;
- dengan pendidikan layanan khusus; dan
- pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK atau Guru TIK.
Dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.
Demikianlah sekilas informasi Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja. Semoga bermanfaat bagi anda para guru, kepala sekolah dan pengawas.