Cahayapendidikan.com – Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud terbaru 2018.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru 2018.
Tugas utama guru tersebut dilakukan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), guru di dalam menjalankan tugasnya terikat pada peraturan jam kerja seperti ASN lainnya.
Terkadang profesi guru menjadikan iri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasannya adalah hari liburnya panjang, ketika peserta didik libur gurunya juga libur.
Sebetulnya kecemburuan terhadap profesi guru tidak perlu terjadi apabila ASN non guru telah mengetahui tugas pokok dan beban kerja guru.
Baca: Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Sepengetahuan admin jarang guru yang memanfaatkan hak cuti umum (selama 12 hari per tahun) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disebabkan karena tugas guru dalam mendidik anak tidak dapat ditunda dan digantikan oleh orang lain. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dimana pekerjaannya dapat ditunda ataupun digantikan oleh orang lain.
Beban kerja guru selama 37,5 jam per minggu sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan apabila ditambah dengan jam istirahatnya beban kerja bagi guru menjadi menjadi 40 jam per minggu.
Dalam melaksanakan tugasnya selama 37,5 jam kerja efektif per minggu, guru memiliki lima kegiatan pokok.
Pertama: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan melalui kegiatan.
- pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
- pengkajian program tahunan dan semester; dan
- pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
Baca: Persyaratan Calon Kepala Sekolah
Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru 2018
Kedua: melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu.
Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru BK atau Guru TIK dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Ketiga: menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi.
Kegiatan penilaian ini digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Keempat: membimbing dan melatih peserta didik
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Kelima: melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Bagi guru yang memenuhi beban kerja guru dengan tugas tambahan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
Baca: Jenis Tugas Tambahan Untuk Memenuhi Beban Kerja Guru
Ekuivalensi Tugas Tambahan
Tugas tambahan sebagaimana huruf a – d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
Sedangkan pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun, bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pemberian tugas tambahan tersebut diberikan kepada guru untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Lain halnya guru yang mendapat tugas tambahan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
Beban tugasnya diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakanpembelajaran atau pembimbingan. Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru 2018.
Sedangkan tugas tambahan terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan meliputi:
- wali kelas;
- pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- pembina ekstrakurikuler;
- koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- Guru piket;
- ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- penilai kinerja Guru;
- pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Demikianlah ulasan mengenai Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud terbaru. Mudah-mudahan dapat menjadikan pencerahan bagi semua pihak baik guru, kepala sekolah, pengawas maupun pemangku kepentingan lainnya.
kalau BELAJAR KOMPUTER apakah masuk kedalam ekstrakurikuler pak????
Apabila ekstra komputer dicantumkan dalam SK tugas lainnya oleh Kepala Sekolah, maka masuk ke dalam jenis ekstra.