Cahayapendidikan.com – Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Peranan kepala kekolah dalam mengembangkan dan memajukan sekolah menjadi satuan pendidikan yang berkualitas cukup besar. Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Kualitas pendidikan di sekolah sangat tergantung kepada kualitas diri kepala kekolah. Kepala Sekolah yang berkualitas adalah kepala sekolah yang memiliki keunggulan dalam lima kompetensi. Kompetensi tersebut terdiri atas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan kompetensi sosial.
Selain kompetensi tersebut, seorang kepala sekolah harus memiliki bekal kepemimpinan, bukan penguasa. Tugas pokok kepala sekolah adalah memimpin dan mengelola guru dan staf untuk bekerja sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan sekolah.
Pada saat memimpin, kepala sekolah harus mampu menerapkan tipe kepemimpinan sesuai dengan karakteristik guru dan staf di sekolahnya. Tipe kepemimpinan itu situasional, artinya kepemimpinan dapat efektif pada situasi tertentu namun kurang efektif untuk situasi yang lain.
Kepala sekolah harus memiliki kepribadian yang kuat sehingga menjadi pribadi yang percaya diri, berani, murah hati, dan memiliki kepekaan sosial. Pengetahuan yang luas tentang bidang tugasnya maupun bidang terkait lainnya juga harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah.
Selain itu kepala sekolah juga harus mempunyai bekal keterampilan profesional terkait dengan bidang tugasnya. Keterampilan profesional terdiri atas keterampilan teknis, hubungan masyarakat, dan keterampilan konseptual.
Persyaratan bakal calon kepala sekolah
Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- memiliki sertifikat pendidik;
- bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
- pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing. Kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah
Baca: Permendikbud Terbaru tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratannya sebagai berikut:
- pangkat paling rendah Penata Muda TingkatI, golongan ruang III/b; dan
- memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penyiapan calon kepala sekolah
Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang ditugaskan di daerah khusus melalui tahap:
- pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
- seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
Adapaun mekanisme pengusulan bakalcalon Kepala Sekolah dilakukan oleh:
- Kepala Sekolah mengusulkan guru untuk menjadi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Guru yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah. Setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah tempat guru yang bersangkutan bertugas.
Seleksi calon kepala sekolah
Terdapat dua tahap seleksi bakal calon Kepala Sekolah yaitu seleksi:
- administrasi
- substansi.
Seleksi administrasi merupakan penilaian dokumen yang meliputi:
- foto kopi ijazah kualifikasi akademik;
- salinan sertifikat pendidik;
- kopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
- salinan surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerjabagi Guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakanolehmasyarakat;
- surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
- hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- kopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah.
- surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah.
- keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;
- pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.
- rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota mengajukan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi substansi kepada LPPKS.
Seleksi substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
Bakal calon Kepala Sekolah yang sudah lolos seleksi substansi diusulkan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Mereka yang dinyatakan lulus diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
Bagi bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan paling banyak 2 kali.
Informasi Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah selengkapnya dapat anda unduh di sini.
Demikianlah informasi terkait Persyaratan dan Mekanisme Rekrutmen Bakal Calon Kepala Sekolah yang dapat admin bagikan. Mudah-mudahan menambah wawasan bagi anda para guru, calon kepala sekolah, dan bahkan kepala sekolah.