Ruang Lingkup Materi SD, SD LB, dan paket A, Sesuai Standar isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

Cahayapendidikan.com – Ruang Lingkup Materi SD, SD LB, dan paket A, Sesuai Standar isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022.

Stadar Isi SD, SD LB, dan paket A, dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan.

Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan,

melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang,

merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya,

serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.

Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada
satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Baca:LENGKAP: Capaian Pembelajaran SD SMP SMA Kurikulum Merdeka – Sekolah Penggerak

Ruang Lingkup Materi SD, SD LB, dan paket A, Sesuai Standar isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

Ruang Lingkup Materi SD, SD LB, dan paket A, Sesuai Standar isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

Ruang lingkup materi SD, SD LB, dan paket A dalam Standar Isi mencakup Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

Standar Isi sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah

dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

Standar Isi pada program Pendidikan Kesetaraan selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga diperkaya dengan ruang lingkup materi pemberdayaan dan keterampilan.

Ruang lingkup materi pemberdayaan diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan
kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat.

Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi.

Ruang lingkup materi keterampilan dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.

Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan.

Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan khusus.

Ruang Lingkup Materi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat meliputi mata pelajaran:

a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal.

SelengkapnyaStadar Isi / Ruang Lingkup Materi SD, SD LB, dan paket A dapat Anda baca atau di unduh DI SINI.

Lengkapi Referensi Anda dengan:

1.Ruang Lingkup Materi PAUD, Sesuai Standar Isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

2.Ruang Lingkup Materi SMP, SMP LB dan Paket B, Sesuai Standar Isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

3.Ruang Lingkup Materi SMA, SMA LB dan Paket C, Sesuai Standar Isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

4.Ruang Lingkup Materi SMK, Sesuai Standar Isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

Baca Juga: LENGKAP: Tujuan Pembelajaran SD-SMA Kurikulum Merdeka

Demikian informasi terkaitRuang Lingkup Materi SD, SD LB, dan paket A, Sesuai Standar isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022. Semoga Bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *