Bertema.com – Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 – Standar Pembiayaan Pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 – Standar Pembiayaan Pendidikan
Yang dimaksud dengan Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Sedangkan yang termasuk ke dalam pembiayaan pendidikan terdiri atas:
1. Biaya Investasi; dan
2. Biaya Operasional.
Standar Pembiayaan – Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan.
Komponen Biaya Investasi terdiri atas biaya:
- investasi lahan;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia;dan
- modal kerja tetap.
Sedangkan Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Komponen Biaya Operasional terdiri atas biaya:
- personalia; dan
- nonpersonalia.
Biaya Operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan
berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Biaya Operasional personalia dirancang dengan berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan.
Selain itu, Biaya Operasional personalia diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.
Baca Juga: Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023
Biaya Operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai,
peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau
memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Komponen Biaya Operasional nonpersonalia terdiri atas komponen biaya:
- bahan;
- perlengkapan;
- peralatan;
- daya;
- jasa;
- transportasi;
- pemeliharaan sarana dan prasarana;
- bank; dan
- pajak.
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang Paud Dikdasmen ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Adapun Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya Investasi dan Biaya Operasional. Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari:
a) Pemerintah;
b) Pemerintah Daerah; dan/atau
c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023, Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN , dapat Anda baca dan unduh melalui tautan berikut ini.
[Unduh]
Silahkan unduh Permendikbud Ristek lainnya terkait dengan Standar Nasional Pendidikan di satuan pendidikan.
1. Standar Kompetensi Lulusan SKL [Unduh]
2. Standar Isi Pendidikan [Unduh]
3. Standar Penilaian Pendidikan [Unduh]
4. Standar Proses Pendidikan [Unduh]
5. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan [Unduh]
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan. Semoga bermanfaat.