Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023

Cahayapendidikan.com – Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023.

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas

Uji Kompetensiadalah proses mengukur dan mengevaluasi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya PNS negara.

Materi Uji Kompetensi Guru, Pimpinan Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Pengawas mengacu pada standar kompetensi masing-masing Jabatan Fungsional (JF) yang meliputi:

a) kompetensi teknis;

b) kompetensi manajerial; dan

c) kompetensi sosial dan budaya.

Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan level masing-masing Jabatan Fungsional (JF), yang disusun sesuai dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional (JF) masing-masing.

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023

Peserta Uji Kompetensi terdiri dari:

a) PNS yang akan diangkat menjadi Guru Jabatan Fungsional (JF), Pimpinan Pembelajaran Jabatan Fungsional (JF). Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF), atau Pengawas Jabatan Fungsional (JF) melalui mutasi dari jurusan lain; atau

b) Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pimpinan Pembelajaran Jabatan Fungsional (JF), Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF). atau Pengawas Jabatan Fungsional (JF) yang dipromosikan untuk kenaikan pangkat ke tingkat jurusan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

Apa Persyaratan Peserta Uji Kompetensi?

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas,

bahwa Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat menjadi Guru Jabatan Fungsional (JF), Pemimpin Pembelajaran Jabatan Fungsional (JF), Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF), atau Pengawas Jabatan Fungsional (JF) melalui mutasi dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) berstatus PNS;

b) memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c) sehat jasmani dan rohani;

d) sekurang-kurangnya bergelar Sarjana (S1) atau Gelar Keempat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional (JF) yang akan diduduki sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

f) tersedianya lowongan Jabatan Fungsional (JF) pada tingkat jurusan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau satuan kerja yang dituju; dan

g) nilai prestasi kerja baik terendah dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, Guru Jabatan Fungsional (JF) khusus harus memenuhi syarat yaitu belum mencapai usia:

a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Guru Jabatan Fungsional (JF) pertama kali dan Guru Jabatan Fungsional (JF) junior; atau

b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional (JF) Teacher, anggota asosiasi.

Khusus untuk Jabatan Fungsional (JF) Pamong Belajar juga terdapat persyaratan tambahan yaitu harus memenuhi syarat belum memasuki usia:

a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk anggota pertama Jabatan Fungsional (JF) Pamong Belajar dan anggota muda Jabatan Fungsional (JF) Pamong Belajar; atau

b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk anggota perantara Jabatan Fungsional (JF) Pamong Belajar.

Sedangkan persyaratan tambahan Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) memiliki sertifikat pendidik;

c) telah menduduki Guru Jabatan Fungsional (JF) selama jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d) memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Badan Bangunan; dan

e) belum mencapai usia:

(1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF) anggota muda; atau

(2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi Pengawas Jabatan Fungsional (JF) anggota perantara; dan

(3) 60 (enam puluh) orang untuk Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF) anggota utama.

Adapun persyaratan tambahan bagi Jabatan Fungsional (JF) Penilik yaitu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) memiliki kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) berstatus sebagai pimpinan studi atau jabatan yang sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah menjadi Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF); dan

c) belum mencapai usia:

(1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi anggota pertama Jabatan Fungsional (JF) Penilian dan anggota muda Jabatan Fungsional (JF) Penilian; atau

(2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi anggota medja Jabatan Fungsional (JF) Penilian; dan

(3) 60 (enam puluh) tahun untuk anggota inti Jabatan Fungsional (JF) Penilik.

Adapun persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional (JF) Jurusan Keguruan, Jabatan Fungsional (JF) Learning Manager,

Jabatan Fungsional (JF) School Supervisor, atau Jabatan Fungsional (JF) Peniliker yang dipromosikan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi,

sesuai Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional bagi Guru, Pimpinan Pembelajaran Fungsional Jurusan,

Pengawas Sekolah Fungsional Jurusan, dan Jabatan Fungsional Pengawas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat jurusan; dan

b) memiliki prestasi kerja bernilai baik paling rendah dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Uji Kompetensi Guru, Pimpinan Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Pengawas dengan cara sebagai berikut:

a) tes tertulis;

b) portofolio;

c) wawancara; dan/atau

d) cara lain yang ditentukan oleh Badan Bangunan.

Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara online dan/atau offline, Uji Kompetensi dalam menggunakan sistem informasi

yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Guru, Pimpinan Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Penilai?

Tercantum dalamPermendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan

Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas bahwa Uji Kompetensi bagi Guru Jabatan Fungsional (JF), Pimpinan Pembelajaran Jabatan Fungsional (JF),

Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF), dan Pengawas Jabatan Fungsional (JF) diselenggarakan oleh Badan Pembina.

Dan Uji Kompetensi dikoordinir oleh pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan.

Uji Kompetensi dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna Jabatan Fungsional (JF) Teacher, Jabatan Fungsional (JF) Learning Manager,

Jabatan Fungsional (JF) School Supervisor, dan Jabatan Fungsional (JF) Peniliker setelah mendapatkan akreditasi dari Badan Bangunan. Prosedur akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

Penyelenggara Uji Kompetensi berwenang untuk:

a) membentuk dan menunjuk tim Uji Kompetensi;

b) menetapkan jadwal Uji Kompetensi;

c) menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan d) mengumumkan hasil Uji Kompetensi.

Tim Uji Kompetensi terdiri atas unsur:

a) unit kerja yang membina Guru Jabatan Fungsional (JF), Pimpinan Pembelajaran Jabatan Fungsional (JF), Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Fungsional (JF) Penilik;

b) pemerintah daerah; dan/atau

c) Jabatan Fungsional (JF) Teacher, Jabatan Fungsional (JF) Learning Leader, Jabatan Fungsional (JF) School Supervisor, atau Jabatan Fungsional (JF) Peniliker terkait.

Tim Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Tim Uji Kompetensi bertugas:

a) menyusun materi Uji Kompetensi;

b) menentukan metode Uji Kompetensi;

c) melakukan seleksi administrasi terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan bagi calon peserta Uji Kompetensi;

d) melakukan Uji Kompetensi; dan

e) mengolah hasil Uji Kompetensi.

Apa syarat lulus Uji Kompetensi Guru, Pimpinan Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Asesor?

Ditegaskan dalamPeraturan Mendikbudristek atau Permendikbud ristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru,

Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas,

bahwaKompetensi Peserta Ujian dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan kualifikasi minimal.

Nilai kelulusan minimum adalah 70 (tujuh puluh) untuk setiap tingkatan.

Sedangkan Nilai kelulusan minimal diperoleh dari akumulasi nilai akhir tertimbang dari rata-rata nilai kompetensi materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial budaya.

Perhitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen).

Perhitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial budaya akumulasi total sebesar 30% (tiga puluh persen).

Bagaimana Mekanisme Uji Kompetensi Guru, Pimpinan Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Asesor?

MenurutPermendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran,

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas, Badan Pelaksana menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.

Uji Kompetensi. Badan Konstruksi mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui situs resmi Kementerian.

Bagian Pembinaan Staf Pengajar Jabatan Fungsional (JF), Pengelola Pembelajaran Jabatan Fungsional (JF), Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF), dan Pengawas Jabatan Fungsional

(JF) mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada Badan Pembina.

Badan Penyelenggara menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan dokumen calon Uji Kompetensi.

Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan peserta Uji Kompetensi kepada Badan Pembangun untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.

Selengkapnya Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru,

Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawasdapat Anda baca dan unduh melalui tautan di bawah ini.


[UNDUH]

Semoga Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas . Menambah wawasan kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *