Cahayapendidikan.com – Ruang Lingkup Materi SMK, Sesuai Standar Isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022.
Stadar Isi SMK, dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan.
Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan,
melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang,
merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya,
serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada
satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Baca:LENGKAP: Capaian Pembelajaran SD SMP SMA Kurikulum Merdeka – Sekolah Penggerak
Ruang Lingkup Materi SMK, Sesuai Standar Isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Ruang lingkup materi SMK dalam Standar Isi mencakup Pendidikan Menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
Standar Isi sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat
sama dengan Standar Isi sekolah menengah atas/madrasah aliyah.
Standar Isi pada program Pendidikan Kesetaraan selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga diperkaya dengan ruang lingkup materi pemberdayaan dan keterampilan.
Ruang lingkup materi pemberdayaan diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan
keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan
kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat.
Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosialekonomi.
Dan Ruang lingkup materi keterampilan dikembangkan dengan memperhatikan ragam
potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.
Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan.
Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didikberkebutuhan khusus.
Adapun standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah kejuruan difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Isi dikembangkan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah kejuruan berdasarkan analisis kebutuhan materi yang dibutuhkan untuk mewujudkan kompetensi yang tertuang dalam standar kompetensi lulusan.
Standar Isi ini diorganisasikan berdasarkan bidang keahlian dan program keahlian.
Secara umum, Standar Isi ini terdiri atas bagian umum dan bagian kejuruan.
Muatan umum untuk semua bidang keahlian adalah sama dan dikembangkan setara dengan sekolah menengah atas,
sedangkan muatan kejuruan secara umum bersifat spesifik untuk masing-masing program keahlian pada bidang keahlian tertentu.
Kompetensi kejuruan terdiri dari kemampuan teknis (hard skills), keterampilan nonteknis (soft skills) dan kewirausahaan.
Kemampuan teknis terdiri kemampuan teknik dasar dan kemampuan spesifik.
Khusus untuk kelompok muatan kejuruan dicapai melalui satuan kompetensi yang
mengacu pada skema sertifikasi kompetensi dan/atau peta okupasi nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Ruang lingkup materi muatan kejuruan dianalisis berdasarkan kebutuhan kompetensi pada setiap program keahlian, dan diorganisir berdasarkan kesamaan jenis materi.
Materi-materi yang dibutuhkan oleh semua konsentrasi keahlian dalam program
keahlian tertentu dikelompokkan dalam materi umum, sedangkan materi yang hanya dibutuhkan oleh konsentrasi keahlian tertentu dikelompokkan dalam materi khusus.
Cakupan muatan Standar Isi disajikan memuat 10 (sepuluh) bidang keahlian, yang terdiri 50 (lima puluh) program keahlian.
Ruang Lingkup Materi Ruang Lingkup Materi SMK, Sesuai Standar Isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022dan bentuk lain yang Sederajat meliputi mata pelajaran:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal.
SelengkapnyaStadar Isi / Ruang Lingkup Materi SMK dapat Anda baca atau di unduh DI SINI.
Lengkapi Referensi Anda dengan:
1.Ruang Lingkup Materi PAUD, Sesuai Standar Isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Baca Juga:LENGKAP: Tujuan Pembelajaran SD SMK Kurikulum Merdeka
Demikian informasi terkaitRuang Lingkup Materi SMK, Sesuai Standar Isi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022. Semoga Bermanfaat.