Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi

Cahayapendidikan.com – Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi.

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Jenjang Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi

Merujuk Pasal 2 Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi:
1. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
2. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
3. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:

a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

4. Muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi:

a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal.

5. Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

6. Perumusan ruang lingkup materi disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.

7. Perumusan ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Merujuk Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 7 Tahun ’22

(1) Muatan wajib pendidikan agama dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(2) Muatan lokal dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Baca :LENGKAP: Contoh Alur dan Tujuan Pembelajaran ATP Matematika Kelas 1-12 Kurikulum Merdeka

Sedangkan Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 7 Tahun ’22 menyatakan bahwa:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan

c. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah

Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isidapat Anda baca atau di unduh DI SINI.


Baca Juga:LENGKAP: Capaian Pembelajaran SD SMP SMA Kurikulum Merdeka – Sekolah Penggerak

Demikian informasi terkait Permendikbudristek Nomor 7 tentang Standar Isi. Semoga Bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *