Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja ASN

Cahayapendidikan.com – Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. .

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikeluarkan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan

untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku
bagi:
a. Instansi Pusat; dan
b. lnstansi Daerah.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023

1. Hari Kerja

Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

2. Jam kerja

a. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Dimulai pukul 07.30 zorLa waktu setempat.

b. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Jam istirahat diatur sebagai berikut:

a. hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

Sedangkan Jam istirahat pada saat puasa yaitu:
a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan

b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit

Bagi Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, maka kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional,

cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Merujuk pasal 7 dinyatakan bahwa: Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi
Pemerintah

dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:

a. dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau
b. langsung kepada masyarakat.

Selengkapnya terkait Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). dapat Anda baca dan Unduh melalui tautan di bawah ini.

(UNDUH)

Baca Juga:Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023

Demikian Peraturan Presiden tentang tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *