Permendikbud Terbaru tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Cahayapendidikan.com – Permendikbud Terbaru Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Guru memiliki peran yang cukup penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, karena guru sebagai ujung tombak pendidikan di tingkat sekolah. Oleh karena itu pemerintah senantiasa selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru. Permendikbud Terbaru Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dengan diterbitkannya Undang Undang Guru dan Dosen semakin memperkuat posisi guru dalam melaksanakan tugas kependidikan yang diembannya.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP. Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, yang telah direvisi menjadi PP. Nomor 19 tahun 2017. Semuanya ini dilakukan dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pendidikan melalui peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan.

Guna memberikan pemahaman yang lebih jelas terhadap Peraturan Pemerintah di atas, salah satunya diterbitkanlah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya perbaikan dalam rangka penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Hal paling mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan adalah adanya payung hukum yang berupa Undang Undang Sistem Pendidikan.

Sebagai generasi penerus, sebaiknya kita harus mengetahui sejarah pelaksanaan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sampai dengan saat ini bangsa Indonesia telah mengalami tiga kali pelaksanaan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

UU Nomor 4 Tahun 1950

Pertama, UU Nomor 4 Tahun 1950 junto UU Nomor 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah.

Tujuan Pendidikan dan Pengajaran adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis. Selain itu pemerintah bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 1954 menyatakan tentang penegasan kembali pemberlakukan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1950 . Undang Undang Nomor 12 Tahun 1954 dikeluarkan terkait perubahan sistem ketatanegaraan di negara kita.

Pada waktu itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berubah menjadi Negara Indonesia Serikat (NIS). Sedangkan Negara Republik Indonesia menjadi bagian dari NIS.

Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989

Kedua, Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang Undang ini menegaskan bahwa dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan UUD 1945.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 1989, Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan.

Selain itu memiliki kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003

Ketiga, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional ini tetap didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi pendidikan nasional mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan pendidikan nasional, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guna menjamin keterlaksanaan Undang Undang Sistem Pendidikan nasional, pemerintah juga mengesahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan payung hukum bagi guru dan dosen dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya untuk mempertajam terlaksananya kedua undang-undang tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Perubahan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional ini disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Langkah berikutnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan perbaikan kurikulum.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran. Serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Permendikbud Terbaru Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Sejak kemerdekaan Indonesia, pemerintah telah menerapkan kurikulum sekolah sebanyak sepuluh kali. Kurikulum tersebut adalah kurikulum tahun 1947, 1952, 1964, 1964, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, dan 2013.

Pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan lancar apabila didukung oleh berbagai faktor. Faktor tersebut antara lain kurikulum, peserta didik, guru, kepala sekolah, biaya serta sarana dan prasarana. Komponen tersebut saling kait mengkait tidak dapat dipelaskan satu dengan lainnya.

baca juga: Panduan Pembelajaran untuk SMP sesuai Standar Prsoses

Komponen yang cukup penting dalam peran persekolahan adalah Kepala Sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses pembelajaran di sekolah. Sesungguhnya kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan.

Kepala sekolah mendapat tugas tambahan sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, Inovator, dan motivator (Emaslim). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 beban kerja Kepala Sekolah berubah. Sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Menindaklanjuti PP nomor 19 tahun 2017, Mendikbud mengeluarkan PP Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Menggantikan Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 terdiri atas 12 bab dan 25 pasal. Di sini admin mencoba mengulas beberapa pasal krusial yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

Pasal 2 tentang syarat bakal calon kepala sekolah.

  • Pendidikan minimal S1/DIV dan memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki pangkat penata, golongan IIIC dengan masa kerja minimal 6 tahun.
  • Prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal baik.
  • Pernah mendapat tugas manajerial minimal 2 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas NAPZA.
  • Tidak sedang mengalami hukuman disiplin atau menjadi tersangka.
  • Berusia setinggi-tingginya 56 tahun.

Seleksi Calon Kepala Sekolah

Pada pasal 7 menyebutkan bahwa terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan substansi. Seleksi administrasi berupa kelengkapan dokumen.

Sedangkan seleksi substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Pasal 8, bakal calon yang lolos seleksi substansi masih harus dijaring melalui Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh LPPKS. Permendikbud Terbaru Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Diklat akan memperoleh Surat tanda Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah dari Direktur Jenderal. Sedangkan yang tidak lulus masih diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah maksimal 2 (dua) kali.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 pasal 12 menegaskan tentang periodisasi jabatan kepala sekolah. Setiap periodenya empat tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak tiga perode sepanjang hasil penilaian kinerja amat baik.

Pasal 15, Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan.

Dengan tidak melakukan tugas pembelajaran di kelas, diharapkan kepala sekolah dapat fokus pada pengembangan 8 standar pendidikan.

Ketentuan Peralihan

Permendikbud Terbaru Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pasal 21 Permendikbud ini mengatur bahwa:

  • Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Kepala Sekolah yang sedang menjabat, masa tugasnya mengikuti peraturan ini.
  • Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya peraturan ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagaimasa Peraturan Menteri ini.
  • Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetapi belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah.
  • Kepala Sekolah yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah maksimal 2(dua) kali.
  • Namun apabila tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan.

Demikian informasi Permendikbud Terbaru Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat bagi anda para guru, calon kepala sekolah dan kepala sekolah serta masyarakat pemerhati pendidikan pada umumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *