Cahayapendidikan.com – Inilah Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Sertifikasi.
Guru merupakan sebuah profesi, oleh sebab itu diperlukan program pendidikan guru untuk memeperoleh sertifikat profesi. Sertifikasi guru diperlukan untuk membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru.
Sertifikasi guru sebetulnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kualitas guru. Melalui sertifikakasi diharapkan terlahir guru-guru profesional.
Guru professional memiliki makna bahwa yang bersangkutan telah mengasai kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.
Sedangkan Tunjangan profesi sebenarnya merupakan konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimiliki oleh guru. Dengan demikian setiap guru yang telah tersertifikasi berhak menerima tunjangan profesi sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tercatat pada Dapodik.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi. Mengajar pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Baca Juga:
- Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan pengawas
- Pemenuhan Beban Kerja Guru BK
- Pemenuhan Beban Kerja Guru TIK Terbaru
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja guru (PKG) paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan. Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah. Di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Sertifikasi
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi. Maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
12. Guru PNSD golongan II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
13. PNSD golongan II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi. Maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.
Demikianlah informasi terkait Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Sertifikasi, semoga bermanfaat.
Sumber: Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah