Simbol-Simbol Negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009

Cahayapendidikan.com – Simbol-Simbol Negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.

Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh.

Proses pencapaiannya melalui pembelajaran sejumlah mata pelajaran yang dirangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung pencapaian kompetensi tersebut.

Apabila pada jenjang SD/MI semua mata pelajaran digabung menjadi satu dan disajikan dalam bentuk tema-tema, maka pada jenjang SMP/MTs pembelajaran sudah mulai dipisah-pisah menjadi mata pelajaran.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

PKKn dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab.

Pembahasannya secara utuh mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan

yang diharapkan dapat mendorong siswa menjadi warga negara yang baik melalui kepedulian terhadap permasalahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat sekitarnya.

Kepedulian tersebut ditunjukkan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan komunitas yang terkait dengan diri siswa.

Kompetensi yang dihasilkan tidak lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan penyajian hasil dalam bentuk karya tulis,

tetapi lebih ditekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh tiap siswa.

Dengan demikian akan terbentuk sikap cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.

Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII memiliki empat kompetensi inti dan 24 kompetensi dasar.

Setiap kompetensi inti mempunyai kedudukannya masing-masing, yaitu:

Komptensi inti 1:

Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.

Kompetensi inti 2:

Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri,

dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Kompetensi inti 3:

Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan pro-sedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

Kompetensi inti 4:

Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat)

dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

Tujuan Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan (PPKn)

Secara umum, tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni:

(1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility);

(2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);

(3) keterampilan kewarga-negaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).

Secara khusus, tujuan PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga peserta didik mampu:

1) menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;

2) memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

4) berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara

sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial kultural.

Pada kesempatan ini admin akan berbagi materi Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Materi PPKn Kelas 8.

Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009

Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memper-lakukan simbol-simbol negara tersebut.

Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia,

menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan ketertiban, kepastian,

dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut.

1) Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Bentuk Bendera Negara Sang Merah Putih adalah empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang

serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.

a. 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.

Simbol-Simbol Negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009

Bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih, disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta.

Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh seluruh komponen bangsa.

Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari.

Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:

a. kendaraan atau mobil dinas;

b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

c. perayaan agama atau adat;

d. pertandingan olahraga; dan/atau

e. perayaan atau peristiwa lain.

Setiap orang dilarang:

a. merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;

b. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan

e. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

2) Bahasa

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan.

Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

Juga berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan

dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

3) Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan.

Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa.

Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut.

a. Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.

b. Sila kedua dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.

c. Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.

d. Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.

e. Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;

b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

4) Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.

b. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

c. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga inter-nasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.

Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

Untuk Lagu Kebangsaan, seluruh siswa pada awal kegiatan belajar, diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Menyanyikan lagu Indonesia Raya dikalangan siswa ditujukan untuk menanamkan nasionalisme sejak dini.

Baca juga:

1. Peran Perjuangan Pemuda dalam Organisasi Kepemudaan

2. Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan

3. Memaknai Semangat Kejuangan Pemuda

Demikian ulasan materi terkait Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, semoga bermanfaat.

Bagi anda yang menginginkan artikel terbaru dari Cahayapendidikan.com. silahkan klik padaNotify me of new post by emailyang ada di bawah artikel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *