Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Penguatan Pendidikan Karakter

Cahayapendidikan.com – Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Penguatan Pendidikan Karakter.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada sekolah merupakan tindak lanjut diberlakukannya Perpres 87 tahun 2017. Perpres 87 tahun 2017 tersebut mengatur tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan. Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Dalam pelaksanaannya dengan melibatkan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Nilai-nilai Pancasila digunakan sebagai acuan dalam dalam pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Nilai tersebut meliputi relegius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras,kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu dikembangkan pula nilai menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Sebetulnya nilai di atas merupakan perwujudan dari lima nilai utama yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas. Dalam implementasinya muatan karakter terintegrasi melalui kurikulum dan pembiasaan sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu PPK diselenggarakan dengan meningkatkan peran aktif tripusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga dan masyarakat.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Penguatan Pendidikan Karakter

Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah dilakukan sejak Taman Kanak Kanak, SD, SMP, SMA, SMK dan yang sederajad.

Pada jenjang Taman Kanak Kanak Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler. Sedangkan pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, PPK diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler.

Penyelenggaraan PPK oleh keluarga dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.

Sedangkan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.

Penyelenggaraan PPK dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan berbasis kelas, budaya sekolahdan masyarakat.

Baca Juga: Permendikbud 15 Tahun 2018 Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas

Adapun Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah dilakukan dengan menggunakan prinsip:

a. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu.

b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan.

c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Informasi selengkapnya terkait Permendikbud 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada pendidikan formal dapat anda unduh di sini.

Demikianlah sekilas informasi terkait Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *