Cahayapendidikan.com-Hal-Hal yang Dilarang dalam Kegiatan PLS
Pengenalan lingkungan sekolah (PLS) adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah. Selain itu dikenalkan pula cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Masa Pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bertujuan untuk mengenali potensi diri dan membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Selain itu PLS juga bertujuan menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif serta mengembangkan interaksi dan perilaku positif.
Dengan demikian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus bersifat edukatif dan menyenangkan. Hal ini perlu dilakukan mengingat siswa baru berada pada lingkungan yang berbeda sehingga perlu adanya adaptasi.
Nuansa perpeloncoan terhadap peserta didik baru harus dihindari dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Oleh sebab itu Mendikbud menerbitkan peraturan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Dalam Permendikbud tersebut mengatur hal-hal yang dilarang dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apabila sekolah melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang pada saat MPLS, orang tua siswa dapat melaporkannya melalui laman: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id.
Pelaksanaan MPLS sepenuhnya menjadi hak guru, sehingga tidak diperbolehkan melibatkan siswa senior dan alumni dalam penyelengaraannya. Namun apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dapat dibantu oleh siswa seperti diatur pada pasal 5 ayat (3).
Baca Juga:
Hal-Hal yang Dilarang dalam Kegiatan PLS
Agar pelaksanaan kegiatan PLS dapat berjalan sesuai dengan tujuan, maka sekolah wajib mematuhi hal-hal yang dilarang dalam kegiatan PLS.
Penggunaan atribut yang dilarang dalam kegiatan Pengenalan Ligkungan Sekolah (PLS) antara lain. (1) Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. (2) Kaos kaki warna-warni yang tidak simetris. (3) Aksesoris di kepala yang tidak wajar. (4) Alas kaki yang tidak sewajarnya. (5) Papan nama berisi konten yang tidak bermanfaat. (6) Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Sedangkan aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). (1) tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. (2) Menghitung sesuatu yangtidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb). (3) Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. (4) Memberikan hukuman yang tidak mendidik dan mengarah pada tindak kekerasan. (5) Memberikan tugas yang tidak masuk akal. (6) Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Demikianlah hal-hal yang dilarang dalam kegiatan Masa Pengenalan Ligkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa Baru, semoga bermanfaat.