Cahayapendidikan.com – Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. Kegiatan ini dapat mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Supaya upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera.
Oleh karena itu dikeluarkanlah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Upacara Bendera adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sang Merah Putih. Sebagai pembina upacara adalah kepala sekolah, guru, pejabat pemerintah atau atau tokoh masyarakat.
Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, hari Senin dan hari besar nasional.
Hari besar nasional yang diwajibkan bagi sekolah untuk menyelenggarakan upacara bendera adalah hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei, hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni, dan hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Baca Juga:
Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Adapun unsur pelaksana upacara di sekolah terdiri atas pejabat upacara, petugas upacara dan peserta upacara.
Pejabat upacara terdiri atas pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur upacara dan pemandu upacara.
Petugas Upacara paling sedikit meliputi:
a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.
Sedangkan peserta upacara sebagaimana terdiri atas kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan/atau tamu undangan.
Yang menarik dari Permendikbud 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dinyanyikannya Lagu Indonesia Raya dengan tiga stanza.
Selengkapnya pedoman upacara bendera di sekolah dapat anda unduh di sini.
Lirik Lagu Indonesia Raya selengkapnya dengan tiga stanza dapat anda unduh di sini.
Demikianlah informasi terkait Permendikbud 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, semoga bermanfaat.