Cahayapendidikan.com – Pedoman Umum PKB melalui Diklat Guru 2018
Guru pada jenjang anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik. Sehingga guru memiliki andil yang cukup menentukan dalam peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Pentingnya peran guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang–Undang tersebut mengamanatkan perlu adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Oleh sebab itu Kemdikbud melaksanakan program peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015. Hasil dari UKG dapat digunakan untuk mengetahui kondisi objektif guru dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Berdasarkan data UKG digunakan sebagai dasar dalam peningkatan kompetensi guru yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK. Sebagai tindak lanjut Ditjen GTK mengadakan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016. Kegiatan serupa dilanjutkan dengan nama Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada tahun 2017. Kedua program kegiatan tersebut memberikan dampak signifikan yang ditunjukkan dengan kenaikan hasil UKG melalui tes akhir.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan pengembangan kompetensi guru yang disesuaikan dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Yang dimaksud kebutuhan adalah untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada tahun 2018 ini ganti nama Program Diklat Guru dengan menggunakan moda tatap muka.
Peningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) menjadi tujuan dari Diklat Guru. Sasarannya guru kelas, guru mata pelajaran dan guru Bimbingan Konseling (BK) serta melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan. Dengan harapan guru pada semua jenjang pendidikan memperoleh nilai rerata nasional sebesar 75,0.
Baca Juga:
- Model PKB melalui Diklat Guru
- Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
- Jenis Tugas Tambahan untuk Memenuhi beban Kerja Guru
Pedoman Umum PKB melalui Diklat Guru 2018
Dalam Implementasinya Program Diklat Guru diselenggarakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). Prioritas program Ditjen GTK adalah memberdayakan komunitas GTK dilakukan melalui pusat kegiatan KKG, MGMP, MGBK, MKKS, dan MKPS.
Sebagai penyelenggara Program Diklat Guru adalah PPPPTK, LPPPTK KPTK, Dinas Pendidikan serta instansi publik lainnya. Partisipasi instansi publik meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa.
Program Diklat Guru berbasis komunitas GTK dirancang dalam dua program diklat. Pertama program diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling. Menggunakan model peningkatan kompetensi dengan acuan 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test.
Kedua adalah program yang diberlakukan bagi guru kejuruan atau guru kompetensi keahlian. Adapun model peningkatan kompetensinya menggunakan acuan modul-modul klaster kompetensi yang diakhiri dengan assessment.
Pedoman Umum Program PKB 2018 selengkapnya dapat anda unduh di sini.
Demikian sekilas informasi terkait Pedoman Umum PKB melalui Diklat Guru 2018, semoga bermanfaat.