Cahayapendidikan.com – Revisi: RPP Kelas 4 Tema 2 Semester 1 K-13 Tahun Ajaran 2021-2022
Sahabat Cahayapendidikan, pada kesempatan ini admin akan membagikan Revisi RPP Kelas 4 Tema 2 Semester 1 K-13 Tahun Ajaran 2021-2022.
Revisi RPP Kelas 4 Tema 2 Semester 1 Tahun Ajaran 2021-2022 dapat Bapak Ibu guru jadikan referensi dalam menyusun perangkat pembelajaran.
Tahapan terpenting implementasi kurikulum adalah pelaksanaan proses pembelajaran yang diselenggarakan di dalam dan/
atau di luar kelas untuk membantu peserta didik mencapai kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Ada berbagai kegiatan persiapan yang wajib dilakukan guru sebelum memulai proses pembelajaran, mulai dari membaca buku-buku referensi untuk memperluas wawasan,
mengidentifikasi sumber-sumber belajar yang relevan, dan menentukan langkah-langkah pembelajaran, sampai dengan menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Revisi: RPP Kelas 4 Tema 2 Semester 1 K-13
Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bukan hanya sekedar urusan persiapan administratif. Tetapi kegiatan yang melekat pada pembelajaran sebagai suatu proses.
Acuan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah Silabus dan Standar Isi.
Penyusunan RPP dapat dilakukan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau oleh guru sendiri.
Oleh karena itu RPP disusun dan dikembangkan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran.
Tujuannya adalah agar RPP telah tersedia terlebih dahulu pada setiap awal pelaksanaan pembelajaran.
Untuk meringankan tugas guru dalam menyusun RPP, Kemendikbud melalaui pusat perbukuan telah menerbitkan Buku Guru.
Dalam Buku Guru ini dimuat strategi, metoda, langkah-langkah pembelajaran serta penilaiannya.
Beberapa komponen penting dari RPP ada di dalam Buku Guru.
Guru tinggal mengutip dan menyesuaikan dengan kondisi sekolah terkait ketersediaan sumber daya maupun sarana dan prasarana.
Namun demikian, apabila masih ada di antara Bapak atau Ibu guru yang belum sempat menyusun RPP.
Tidak dapat dipungkiri bahwa administrasi yang harus disusun dan dipersiapkan oleh para guru memang cukup banyak, sehingga banyak menyita waktu, tenaga dan bahkan biaya.
Terkadang para guru mengeluh akan banyaknya administrasi yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan pembelajaran, salah satunya adalah RPP.
Namun apa daya, semuanya harus dilakukan karena meyusun administrasi merupukan kewajiban guru yang harus dilakukan.
Melihat kenyataan ini, Menteri Pendidikan kita yang baru – mulai mengurangi beban kerja guru terkait penyusunan RPP dengan membandingkan situasi saat ini dengan arahan kebijakan baru.
Situasi saat ini:
Format: Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku.
Komponen: RPP memiliki terlalu banyak komponen dan Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman).
Durasi Penulisan: Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Arahan Kebijakan Baru:
1. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.
2. Terdapat 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
- Tujuan pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran
- Asesmen
Dengan demikian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) cukup 1 halaman.
3. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, maka diterbitkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Baca Juga:Update: Pemetaan Kompetensi Dasar Kelas 4-6 SD Tahun Ajaran 2021 2022
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa:
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukkan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,
yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilakukan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan
individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
4. Adapun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan di atas.
Bagi anda yang membutuhkan RPP 1 Lembar, Revisi RPP Kelas 4 Tema 2 Subtema 1 – 3 Semeter 1 Tahun Pelajaran 2021-2022dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini.
1. Revisi RPP Kelas 4 Tema 2 Selalu Berhemat Energi Subtema 1 Sumber Energi [unduh]
2. Revisi RPP Kelas 4 Tema 2 Selalu Berhemat Energi Subtema 2 Manfaat Energi [unduh]
3. Revisi RPP Kelas 4 Tema 2 Selalu Berhemat Energi Subtema 3 Energi Alternatif [unduh]
Bapak Ibu guru juga dapat mengunduhRPP 1 Lembar, Revisi RPP Kelas 4 Semeter 1 Tahun Pelajaran 2021 2022 untuk Tema lainnya melalui tautan berikut ini.
1. Revisi RPP Kelas 4 Tema 1 Indahnya Kebersamaan[unduh]
2. Revisi RPP Kelas 4 Tema 3 Peduli Terhadap Makhluk Hidup [unduh]
3. Revisi RPP Kelas 4 Tema 4 Berbagai Pekerjaan [unduh]
4. Revisi RPP Kelas 4 Tema 5 Pahlawanku[unduh]
RPP yang akan kami bagikan dibuat dalam format MS. Word, sehingga Bapak/Ibu dapat dengan mudah untuk menyesuaikan dengan kondisi di sekolah.
Baca Juga:
1.Revisi: RPP Kelas 1 Semester 1 Tahun Pelajaran 2021-2022
2. Revisi RPP Kelas 2 Semester 1 Tahun Ajaran 2021-2022
3. Revisi RPP Kelas 3 Semester 1 Tahun Ajaran 2021-2022
4. Revisi RPP Kelas 5 Semester 1 Tahun Ajaran 2021-2022
5. Revis: RPP Kelas 6 Semester 1 Tahun Ajaran 2021-2022
Baca di sini:Update: Silabus Tematik SD MI Kelas 1-6 K-13 Tahun Ajaran 2021 2022
Demikian informasi Revisi: RPP Kelas 4 Tema 2 Semester 1 K-13 Tahun Ajaran 2021-2022, semoga bermanfaat.