Cahayapendidikan.com – Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2 Kurikulum 2013 .
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2 Kurikulum 2013
PKKn dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia. Yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab.
Pembahasannya secara utuh mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pembelajaran PPKn dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan yang diharapkan dapat mendorong siswa menjadi warga negara yang baik.
Kompetensi yang dihasilkan tidak lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan penyajian hasil dalam bentuk karya tulis.
Tetapi lebih ditekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh tiap siswa.
Dengan demikian akan terbentuk sikap cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 penjelasan pasal 77 J ayat (1) ditegaskan bahwa
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Pembelajaran PPKn
Secara umum tujuan mata pelajaran PPKn pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni :
(1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility);
(2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);
(3) keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).
Secara khusus tujuan mata pelajaran PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga peserta didik mampu :
a. menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
b. memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa. dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial kultural.
Pada kesempatan ini admin akan berbagi Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2 Kurikulum 2013 Revisi 2017.
Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2 Kurikulum 2013 Revisi 2017.
Norma dan Keadilan
A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Pada hakekatnya norma merupakan kaidah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
Dalam kehidupan bermasyarakat dikenal adanya berbagai macam norma yaitu norma kesusilaan, kesopanan, agama, dan norma hukum.
Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain:
- Pedoman dalam bertingkah laku.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
- Sistem pengendalian sosial.
- Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Maha Esa.
Kehidupan dalam masyarakat tidak akan harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.
Oleh karena itu, maka norma dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.
Perlu Baca:
1. Materi PPKn Kelas 7 Kurikulum 2013
Demikian Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2 Kurikulum 2013 , semoga bermanfaat.