Cahayapendidikan.com – Mengembangkan Ekonomi Kreatif Materi IPS Kelas 9 K13 Revisi 2018.
Dalam setiap kegiatan ekonomi diperlukan suatu pemikiran yang kreatif untuk dapat membantu alternatif tindakan.
Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik itu berupa gagasan maupun karya nyata.
Perekonomian mengalami transformasi yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) diikuti menjadi berbasis Sumber Daya Manusia (SDM).
Ekonomi kreatif ini dapat tumbuh dari kekuatan ide yang luar biasa, dituangkan dalam aktivitas industri kreatif.
Sebagian besar tenaga kerja berada pada sektor jasa atau menghasilkan produk abstrak, seperti data, software, berita, hiburan, dan periklanan.
Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep yang berlandaskan sumber aset kreatif yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi.
Jumlah penduduk yang banyak dan potensi sumber daya budaya yang beraneka ragam dapat dijadikan sebagai modal untuk mengembangkan industri kreatif.
Keragaman budaya daerah sebagai bahan baku industri kreatif, yakni dengan munculnya aneka ragam kerajinan.
Pemerintah mengidentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 14 subsektor diuraikan sebagai berikut.
1. Periklanan (advertising)
Kegiatan ini berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu.
2. Arsitektur
Kegiatan ini berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture). sampai level mikro (detail konstruksi).
3. Pasar Barang Seni
Kegiatan ini berkaitan dengan perdagangan barang- barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah tinggi.
Melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film.
4. Kerajinan (craft)
Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin.
Mengembangkan Ekonomi Kreatif
5. Desain
Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan. dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6. Fesyen (fashion)
Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya. produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produknya.
7. Video, Film dan Fotografi
Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film.
8. Permainan Interaktif (game)
Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
9. Musik
Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
10. Seni Pertunjukan (showbiz)
Kegiatan ini berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama. musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan dan Percetakan
Kegiatan ini berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita.
Mengembangkan Ekonomi Kreatif
12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software)
Kegiatan ini berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak. integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal.
13. Televisi dan Radio (broadcasting)
Kegiatan ini berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi, penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio. termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.
14. Riset dan Pengembangan
Kegiatan ini berkaitan dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi.
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki berbagai strategi.
a. Menyiapkan insentif untuk pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya.
b. Membuat Roadmap Industri kreatif yang melibatkan berbagai lembaga.
c. Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif.
d. Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif.
e. Membentuk Indonesia Creative Council.
Bagi anda yang membutuhkan materi Mengembangkan Ekonomi Kreatif
selengkapnya dapat mengunduhnya di sini.
Baca Juga:
Perdagangan Internasional Materi Kelas 9 K13 Revisi 2018
Demikian materi pembelajaran Mengembangkan Ekonomi Kreatif Materi IPS Kelas 9 K13 Revisi 2018. Semoga bermanfaat.