Cahayapendidikan – Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Terbaru.
Pada tanggal 14 Desember 2018 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait mekanisme penyaluran tunjangan profesi.
Peraturan terbaru tersebut adalah Permendikbud 33 Tahun 2018, merupakan perubahan dari Permendikbud 10 Tahun 2018.
Pada Permendikbud 33 Tahun 2018 diatur tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
Lampiran 1 Permendikbud 33 Tahun 2018 menjelaskan tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Berikut ini admin kutipkan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sesuai Permendikbud 33 Tahun 2018.
Sumber Data
Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima unjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik. Terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online). pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK. dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Terbaru
g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
h. Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I tahun berkenaan; dan
2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II tahun berkenaan.
i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen unjangan (SIM-Tun) apabila:
1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telahmelaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September. pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan. selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.
Penerbitan dan Penyampaian SKTP
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan. sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Terbaru
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan. berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.
Pembayaran Tunjangan Profesi
a. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.
b. Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja. setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.
Bagi anda yang membutuhkan informasi Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Terbaru dapat mengunduhnya di sini.
Baca Juga:
1. Permendikbud 33 Tahun 2018 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tamsil.
2. Mekanisme Penyaluran Tunjangan khusus Terbaru Lampiran 2 Permendikbud 33 Tahun 2018.
3. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Tamsil Lampiran 3 Permendikbud 33 Tahun 2018
Demikianlah informasi Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Terbaru, semoga bermanfaat.