Jadwal dan Formasi CPNS-PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021

Cahayapendidikan.com – Jadwal dan Formasi CPNS-PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021.

Pada kesempatan ini admin Cahayapendidikan akan membagikan informasi Jadwal dan Formasi CPNS-PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021.

Rencana pengadaan CASN tahun 2021 secara nasional adalah sebagai berikut:

1. Rencana penetapan kebutuhan untuk 56 K/L sebanyak 61.129 formasi;

2. Rencana penetapan kebutuhan untuk 30 Pemerintah Provinsi sebanyak 10.787 formasi;

3. Rencana penetapan kebutuhan untuk 435 Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 94.990 formasi.

Jadwal dan Formasi CPNS-PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021

Jadwal dan Formasi CPNS-PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021

PERSYARATAN UMUM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluhlima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS. prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;

11. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang Terakreditasi. dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

12. Tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun.

PERSYARATAN KHUSUSPENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus (disabilitas);

2. Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas adalah sebagai berikut:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau;
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Scan Surat lamaran yang diketik komputer sesuai format dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,- ditujukan Kepada Bupati Pesisir Selatan;

b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Scan Ijazah Asli dan Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT;

d. Scan Transkrip Nilai Ijazah Asli;

e. Soft copy pas foto terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 4X6 (foto maksimal ukuran 200 KB);

f. Scan Surat Pernyataan Pelamar yang diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam.

g. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan. Untuk surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau. puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya wajib menyertakan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman http://sscasn.bkn.go.id

dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).

TAHAPAN SELEKSI

Tahapan seleksi meliputi:
1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
a. Tes Karakter Pribadi (TKP);
b. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
c. Tes Intelegensi Umum (TIU);

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT).

PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI JABATAN GURU

A. KRITERIA PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru terdiri atas:
1. THK-II;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik;
4. Lulusan PPG

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

ALAMAT DAN TEMPAT LAMARAN DITUJUKAN

Pelamaran dilakukan secara daring melalui laman http://sscasn.bkn.go.iddengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik

TAHAPAN SELEKSI

Tahapan seleksi meliputi:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi

MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun;

2. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran CASN 2021 Pemkab Pesisir Selatan

1. Pendaftaran/ Registrasi dilaksanakan secara online ke alamat website Portal SSCN https://sscasn.bkn.go.id.

2. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CASN 2021 Pemkab Pesisir Selatan wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/ berlaku;

3. Untuk melakukan pendaftaran secara online pelamar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang akan digunakan saat melakukan pendaftaran pada Portal Nasional SSCN 2021;

4. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/ daerah, untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum);

5. Pada saat pelamar melakukan pendaftaran secara online, wajib mengunggah (upload) hasil scan dokumen yang dibutuhkan yaitu:

a) Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar;

b) Transkrip Nilai Asli;

c) Kartu Tanda Penduduk Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil;

d) Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6;

Setelah semua tahapan pendaftaran selesai data pelamar akan masuk ke data base SSCN

Jadwal dan Formasi CPNS-PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021

Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN dihttps://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  • NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
    Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
  • Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
  • Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan. dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3×24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
  • Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
  • Lengkapi data yang harus diisi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem
  • Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Bagi Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Selanjutnya Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

a. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

b. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

c. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

d. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

e. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

f. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

a. Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

b. Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

c. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

d. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

e. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Jadwal dan Formasi CPNS-PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021

Alur Sistem Seleksi Calon ASN CPNS

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN dihttps://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Lalu Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Selanjutnya Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Jadwal dan Formasi CPNS-PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021

Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Non Guru

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN dihttps://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Lalu Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. SELEKSI ADMINISTRASI
  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Selanjutnya Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi

5. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Jawal Seleksi CPNS DAN PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021

Jadwal dan Formasi CPNS dan PPPK Pemkab Buton Selatan 2021

Jadwal dan Formasi CPNS dan PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021 selengkapnya dapat anda unduh di sini.

Demikian informasi Jadwal dan Formasi CPNS-PPPK Pemkab Pesisir Selatan 2021, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *