Tahapan Pelaksanaan Seleksi dan Prinsip Kelulusan CPNS 2018

Cahayapendidikan.com – Tahapan Pelaksanaan Seleksi dan Prinsip Kelulusan CPNS 2018.

Sebentar lagi pemerintah akan menyelenggarakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Cukup banyak formasi yang dibutuhkan, baik bagi pemerintahh kabupaten/kota maupun Kementeria. dan Lembaga.

Bagi Anda yang tertarik dan akan mengikuti seleksi peneriaan CPNS tidak ada salahnya memahami berbagai tahapan.

Berikut ini tahapan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Tahapan Pelaksanaan Seleksi dan Prinsip Kelulusan CPNS 2018

a. Seleksi administrasi;

b. Seleksi Komptensi Dasar (SKD); dan

c. Seleksi Komptensi Bidang (SKB),

Seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang telah dikirim melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman resmi pemerintah yaitu https://sscn.bkn.go.id.

Selanjutnya kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Syarat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diwajibkan membawa:

a. KTP & Foto Copy KK.

b. Kartu tanda peserta ujian.

Adapun jadwal pelaksanaan SKD dan SKB akan disampaikan melalui website masing-masing daerah dan https://sscn.bkn.go.id.

Anda perlu mempelajari materi yang diujikan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu:

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

b. Tes Intelegensi Umum (TIU).

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sedangkan pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisfed Test (CAT).

Untuk mengetahui Anda lulus SKD atau tidak, berikut Nilai ambang batas SKD paling sedikit 298 dengan rincian:

a. 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi.

b. 80 untuk Tes Intelegensia Umum.

c. 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Bagi Anda pelamar Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude), Nilai kumulatif SKD paling sedikit 298 , dengan nilai TIU paling rendah 85.

Sedangkan untuk Penyandang Disabilitas Nilai kumulatif SKD paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70.

Lain halnya bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Nilai kumulatif SKD paling sedikit 298 dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).

Tahapan Pelaksanaan Seleksi dan Prinsip Kelulusan CPNS 2018

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan:

a. Jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

b. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 komponen sub tes. Dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang.

c. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan sistem CAT.

Bobot nilai SKD sebesar 40% dan SKB sebesar 60.

Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB. Maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.

b. Apabila pada poin (a) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

c. Apabila pada poin (b) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.

d. Apabila pada poin (c) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Apabila kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus. Pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan passing grade/ peringkat terbaik.

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional.

Baca Juga:

Demikianlan informasi Tahapan Pelaksanaan Seleksi dan Prinsip Kelulusan CPNS 2018. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *