Cahayapendidikan.com – Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara
Sekolah merupakan wahana kedua setelah keluarga tempat peserta didik bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Peran aktif sekolah dalam membentuk kepribadian atau karakter setiap peserta didik cukup besar. Karena tingkat intensitas interaksi antara peserta didik dengan lingkungan sekitar yang cukup lama. Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara.
Melalui pendidikan di sekolah, peserta didik akan menerima transfer pengetahuan (knowledge), nilai-nilai (values), dan keterampilan-keterampilan (skils). Oleh sebab itu, konten pendidikan yang dipelajari tidak semata berupa prestasi tetapi juga sikap.
Dengan demikian aspek yang menjadi fokus utama dari kegiatan pembelajaran berdasarkan tujuan pendidikan nasional adalah pembentukan karakter. Upaya pembentukan karakter tersebut lebih dikenal dengan nama pendidikan karkater.
Pendidikan karakter merupakan usaha untuk memahami, membentuk, memupuk nilai-nilai etika, baik untuk diri sendiri maupun semua warga masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pendidikan karakter dapat diartikan sebagai proses pemberian tuntunan peserta didik agar menjadi manusia seutuhnya. Manusia yang berkarakter dalam dimensi olah hati, pikir, raga, rasa dan karsa.
Upaya pembentukan karakter diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Dalam Peraturan Presiden tersebut Penguatan Pendidikan Karakter selanjutnya disingkat PPK.
PPK merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik.
Penguatan karakter dilakukan melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Melalui Keppres tersebut Gerakan Penguatan Pendidikan karakter dilaksankan pada setiap jenjang pendidikan. Pelaksanaan gerakan PPK pada setiap jenjang dengan melibatkan dan memanfaatkan ekosistem pendidikan yang ada di lingkungan sekolah.
Gerakan penguatan pendidikan karakter merupakan gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter. Melalui proses harmonisasi olah hati (etik dan spiritual), olah rasa (estertik), olah pikir (literasi dan numerasi). Didukung pula dengan olah raga (kinestetik) sesuai falsafah hidup pancasila.
Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter
Upaya Penguatan Pendidikan Karakter PPK tersebut juga dijadikan dasar dalam implementasi kurikulum 2013. Hal ini dapat dilihat pada hasil akhir pembelajaran, peserta didik tidak hanya menguasai pengetahuan tetapi juga menguasai sikap dan keterampilan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi bagi setiap satuan pendidikan.
Proses pengembangan karakter dicapai melalui integrasi pendidikan karakter dalam kurikulum. Sehingga dalam pembelajaran guru tidak hanya mengajarkan pengetahuan dan keterampilan, namun juga menumbuhkan dan menguatkan karakter siswa.
Selain itu kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 21042/MPK/PR/2017. Surat Edaran tersebut tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.
Berikut admin sarikan isi Surat Edaran Nomor: 21042/MPK/PR/2017 tersebut.
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan presiden RI untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dunia pendidikan. Pendidikan karakter ini sebagai implementasi nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap agar para Kepala Dinas Pendidikan mendorong upaya penguatan pendidikan karakter. Mengacu Permendikbud Nomor: 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti serta petunjuk teknisnya.
Selanjutnya untuk membangun dan membangkitkan rasa nasionalisme dan patriotisme diinstruksikan kepada seluruh lembaga pendidikan untuk:
- Memasang naskah Pancasila, Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas. Selain itu juga memasang beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai yang baik dan rapi.
- Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Serta menyanyikan salah satu lagu kebangsaan atau nasional sebelum pulang.
Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Simbol Negara
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 27694/A/HM/2018 tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara.
Imbauan ditujukan kepada seluruh sekolah agar tidak menurunkan/menutupi lambang Garuda Pancasila, Bendera Negara dan Foto Kepala Negara.
Hal itu berlaku dalam setipa kegiatan pendidikan, seperti evaluasi hasil belajar dan kegiatan belajar lainnya.
Dengan demikian Surat Edaran Nomor: 27694/A/HM/2018 mengingatkan kembali terhadap surat edaran sebelumnya.
Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Nomor: 27694/A/HM/2018. Yang intinya sekolah wajib memasang dan tidak menurunkan simbol negara selama kegiatan pembelajaran.