Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Kurikulum 2013

Cahayapendidikan.com – Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Kurikulum 2013 .

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Kurikulum 2013

PKKn dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia.

Yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab.

Pembahasannya secara utuh mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pembelajaran PPKn dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan yang diharapkan dapat mendorong siswa menjadi warga negara yang baik.

Kompetensi yang dihasilkan tidak lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan penyajian hasil dalam bentuk karya tulis.

Tetapi lebih ditekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh tiap siswa.

Dengan demikian akan terbentuk sikap cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.

Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 penjelasan pasal 77 J ayat (1) ditegaskan bahwa

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air

dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,

nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Kurikulum 2013

Tujuan Pembelajaran PPKn

Secara umum tujuan mata pelajaran PPKn pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni :

(1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility);

(2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);

(3) keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).

Secara khusus tujuan mata pelajaran PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga peserta didik mampu :

a. menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;

b. memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa. dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial kultural.

Pada kesempatan ini admin akan berbagi Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Kurikulum 2013 Revisi 2017.

Rangkuman Bab 1 Materi PPKN Kelas 9

Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Kurikulum 2013 Revisi 2017.

Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Hakikat dan Teori Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya.

Sedangkan kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Negara yang berdaulat adalah Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan.

Materi PPKn Kelas 9 Kurikulum 2013 Revisi 2018

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Prinsip-prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  • Keadulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
  • Negara Indonesia adalah negara hukum.
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  • Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden menurut UUD.

C. Melaksanakan Prinsip-prinsip Kedaulatan sesuai dengan UUD 1945

Dalam perkembangannya demokrasi di Indonesia mengalami beberapa fase pelaksanaan demokrasi.

Pertama, Demokrasi Parlementer 1945 – 1959

Menurut UUD 1945 demokrasi yang digunakan adalah demokrasi dengan system cabinet presidensial. Namun dengan dikeluarkannya Maklumat Presiden tangal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.

Dalam demokrasi parlementer pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri, presiden hanya sebagai kepala Negara.

Kenyataannya demokrasi parlementer tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, sehingga menimbulkan silih bergantinya kabinet. Sehingga pembangunan tidak lancar dan partai-partai hanya mementingkan golongannya.

Pada saat itu Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Kedua, Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966 (orde lama)

Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, namun presiden dan DPR berada di bawah MPR.

Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Namun presiden menafsirkan terpimpin yaitu terletak pada pemimpin besar revolusi, sehingga pemusatan kekuasaan di tangan presiden.

Ketiga, Demokrasi Pancasila 1966 – 1998 (orde baru)

Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan di tangan rakyat yang berasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Keempat, Demokrasi Pancasila masa Reformasi 1998 – sekarang

Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan peraturannya.

Pemisahan kekuasaan antara legeslatif, eksekutif dan ydikatif didasarkan pada tugas dan fungsinya masing-masing.

Perlu Baca:

1. Materi PPKn Kelas 7 Kurikulum 2013

2. Materi PPKn Kelas 8 Kurikulum 2013

3. Materi PPKn Kelas 9 Kurikulum 2013

Demikian Rangku man Bab 3 Materi PPKN Kelas 9 Kurikulum 2013 , semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *