Cahayapendidikan.com – Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
PKKn dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia. Yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab.
Pembahasannya secara utuh mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pembelajaran PPKn dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan yang diharapkan dapat mendorong siswa menjadi warga negara yang baik.
Kompetensi yang dihasilkan tidak lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan penyajian hasil dalam bentuk karya tulis.
Tetapi lebih ditekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh tiap siswa.
Dengan demikian akan terbentuk sikap cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara.
Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat.
Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”.
Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”.
Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia.
Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia.
Para pendiri negara, telah merumuskan dan menetapkan dasar negara.
Hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia.
Pembentukan BPUPKI
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942.
Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia.
Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita.
Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Namun kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan.
Pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak 2 (dua) kali sidang.
1. Sidang pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara.
2. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Perumusan Dasar Negara
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara.
Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin.
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara.
Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Rumusan dasar negara yang diusulkan adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Setelah melalui serangkaian pertemuan yang cukup panjang, rumusan dasar negara yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II meberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.
Setelah menyelesaikan tugasnya BPUPKI dibubarkan, dan pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Anggota PPKI sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang dan semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada pihak sekutu.
Kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
Selanjutnya tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
Baca Juga:5 Strategi Meningkatkan Kualitas Pembelajaran menurut Mendikbud
Demikian rangkuman materi Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara, semoga bermanfaat.