Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Cahayapendidikan.com-Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Secara bertahap namun pasti pemerintah selalu berupaya meningkatkan kesejahtaraan guru. Hal ini dilakukan dengan adanya Sertifikasi bagi Guru sejak tahun 2006. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

Dengan diberlakukannya sertifikasi bagi guru, maka harapan terhadap seorang guru adalah sosok yang profesional.

Profesional adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi. Pekerjaan tersebut tidak mungkin tergantikan oleh orang lain.

Dan dalam melaksanakan tugasnya berpegang teguh pada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatannya.

Seorang profesional tentunya harus mempunyai keahlian yang di dapatkan melalui suatu proses pendidikan. Adapun ciri seorang profesional antara lain harus memiliki:

  • Skill, orang tersebut harus benar-benar ahli dibidang tugasnya.
  • Knowledge, artinya orang tersebut harus dapat menguasai ilmu berkaitan dengan bidang tugasnya.
  • Attitude, seorang profesional bukan hanya pintar, akan tapi harus memiliki etika yang diterapkan di dalam bidang tugasnya.

Nah, dalam rangka menciptakan guru yang profesional inilah pemerintah mewajibkan para guru harus memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik ini sebagai bukti bahwa seorang guru telah tersertifikasi, sehingga layak menyandang gelar sebagai guru profesional. Juga menjadi bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi.

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Permasalahannya sekarang ini adalah untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak semudah yang kita bayangkan. Banyak persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru misalnya pendidikan, masa kerja, linieritas antara ijazah dengan tugas mengajarnya.

Memang pada saat pertama diberlakukannya sertifikasi bagi guru hanya ada dua cara. Yaitu melalui jalur portofolio atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru – PLPG.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Pada waktu itu syaratnya adalah masa kerja dan usia guru. Latar belakang pendidikan dan linieritas serta beban kerja guru belum menjadi pertimbangan kepesertaan dalam sertifikasi guru.

Guru yang memiliki masa kerja cukup lama diundang lebih dahulu untuk mengikuti program sertifikasi guru. Baik melalui jalur portofolio maupun Pendidikan dan Latihan Profesi Guru – PLPG.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan perbaikan dan inovasi terkait sertifikasi guru.

Perbaikan dan inovasi dalam proses perekrutan peserta program profesi guru maupun dengan menerbitkan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: Cara Daftar Program Profesi Guru PPG Melalui Aplikasi SIMPKB 2017

Secara bertahap mulai dikeluarkan paraturan terakit linieritas ijazah dengan bindang tugasnya. Juga seorang guru minimal harus berijazah S-1 atau D-IV. Beban tugas guru minimal 24 jam perminggu, serta kesempatan memenuhi beban kerja di sekolah lain sesuai mata pelajarannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 pasal 15 (3), tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;

b. memiliki nomor registrasi Guru;

c. memenuhi beban kerja;

d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;

e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;

g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan

h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Guna memperoleh guru profesional diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017. Tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan yang diangkat sampai Akhir tahun 2015.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 ini diterbitkan sebagai implikasi dari pasal 66 Perturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

Pada pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa: Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015. Dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV. Tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru – PPG.

Sedangkan pada ayat 2 dinyatakan bahwa biaya pendidikan profesi Guru – PPG ditanggung oleh pemerintah dan atau satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.

Nah, dalam rangka merealisasikan Peraturan Pemeritah Nomor 19 tahun 2017 khususnya pasal 66, diterbitkanlah Permendikbud Nomor 37 tahun 2017.

Berikut admin sarikan hal-hal pokok dari Permendikbud Nomor 37 tahun 2017.

Bahwa tujuan sertifikasi pendidik adalah untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan. Sehingga memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program Pendidikan Guru-PPG. Penyelenggara Program Pendidikan Guru-PPG perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Program Pendidikan Profesi Guru-PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan persyaratan peserta Program Pendidikan Guru-PPG antara lain:

  1. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat dan mempunyai kesepakatan kerja bersama.

Menurut pasal 5 Permendikbud Nomor 37 tahun 2017, setiap tahunnya menteri menetapkan kuota nasional peserta Program Profesi Guru – PPG.

Dalam rangka rekrutmen peserta Kemdikbud telah menyatukan dengan aplikasi SIM-PKB. Melalui aplikasi ini calon peserta dapat mengetahui diundang sebagai peserta PPG atau tidak.

Calon peserta yang diundang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Calon peserta Pendidikan Profesi Guru PPG tahun 2017 harus berstatus guru tetap, baik PNS maupun non PNS.

Namun apabila posisi anda sebagai guru wiyata bakti di sekolah negeri, dengan Surat Keputusan dari Kepala Sekolah. Anda tidak termasuk dalam kategori di atas. Lain halnya apabila anda mendapat Surat Keputusan dari Bupati/ Walikota.

2. Bagi guru non PNS dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru tetap dari yayasan.

3. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV. dan Limier denga mata pelajaran yang anda ampu.

4. Data calon peserta diambil dari Dapodik pertanggal 31 Juli 2017.

5. Usia maksimal 58 tahun.

6. Guru dapat mendaftar melalui SIM PKB, dengan menggunakan username dan password masing-masing guru.

7. Guru melakukan konfirmasi kesedian lewat SIM PKB. Jadi anda diberi kesempatan memilih ikut PPG atau tidak.

Baca juga: Pengumuman Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan

Apabila anda termasuk calon peserta yang diundang berdasarkan ketentuan di atas anda harus mengikuti pretest. Pretest ini dilakukan untuk menjaring peserta yang akan mengikuti Program Profesi Guru-PPG.

Setelah anda lulus pretest karena nilai sesuai denga passing grade yang telah ditentukan. Maka secara resmi anda berhak mengikuti Program Profesi Guru-PPG.

Setelah selesai mengikuti Program Profesi Guru-PPG dan dinyatakan lulus, peserta berhak memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Selanjutnya Menteri berkewajiban menerbitkan Nomor Registrasi Guru – NRG yang telah memiliki sertifikat pendidik. Seorang guru hanya berhak mendapatkan satu Nomor Registrasi Guru – NRG, meskipun yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik lebih dari satu.

Namun yang menjadi galau calon peserta Program Profesi Guru-PPG adalah ketentuan pasal 8 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Program Profesi Guru-PPG dibiayai oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun sebatas pada biaya selama mengikuti pendidikan.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Selebihnya untuk biaya pribadi seperti transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya ditanggung peserta.

Lain halnya bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi selama mengikuti Program Profesi Guru-PPG.

Meskipun biaya pribadi ditanggung oleh peserta pemerintah Program Profesi Guru-PPG, sebaiknya anda tetap bersyukur. Mengapa? Karena anda termasuk yang terbaik dan bisa mengikuti Program Profesi Guru-PPG.

Sebaiknya anda mengesampingkan seberapa besar biaya pribadi yang akan anda keluarkan. Tetapi pertimbangkanlah untung dan ruginya seandainya anda tidak mengikuti Program Profesi Guru-PPG.

Jika anda menolak kesempatan ini, anda tidak akan mendapatkan kesempatan kedua. Karena pasti anda tidak akan diundang lagi.

Jadi manfaatkanlah keberuntungan anda ini, kesempatan baik tidak akan datang dua kali. Percayalah biaya yang akan anda keluarkan tidak seberapa, jika dibandingkan dengan yang akan anda peroleh kemudian.

Selamat berjuang menjadi guru professional, yang memiliki kompetensi di bidang professional, pedagogi, sosial dan kepribadian.

Ingat pepatah: guru bukan orang yang hebat, tetapi orang hebat berkat didikan seorang guru.

Selengkapnya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2107 dapat anda download di sini.

Demikianlah informasi tentang Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Semoga bermanfaat.

2 Replies to “Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

  1. Sy adalah guru honor di SD negeri,sk pengangkatan sy dr kepsek, sy sdh honor slm 10 thn.ketk ada undangan pretest PPG di simPKB,sy ikut pretest dan dinyatakn lulus.setelh sy bc artikel di atas.sy ber tanya2, jk sy ikut PPG dan lulus apkh sy bs mendptkn tunjngn sertifikasi?

    1. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Jadi tidak serta merta yang sudah memiliki sertifikat pendidik langsung memeperoleh tunjangan profesi.Sepanjang yang admin ketahui, tunjangan prafesi diberikan kepada guru PNSD dan guru tetap yayasan. Sementara guru honorer di sekolah negeri tidak berhak. Informasi selengkapnya anda dapat baca “tanya jawab seputar pembinaan guru”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *