Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan

Cahayapendidikan.com – Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan.

Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh.

Proses pencapaiannya melalui pembelajaran sejumlah mata pelajaran yang dirangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung pencapaian kompetensi tersebut.

Apabila pada jenjang SD/MI semua mata pelajaran digabung menjadi satu dan disajikan dalam bentuk tema-tema, maka pada jenjang SMP/MTs pembelajaran sudah mulai dipisah-pisah menjadi mata pelajaran.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

PKKn dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab.

Pembahasannya secara utuh mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan

yang diharapkan dapat mendorong siswa menjadi warga negara yang baik melalui kepedulian terhadap permasalahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat sekitarnya.

Kepedulian tersebut ditunjukkan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan komunitas yang terkait dengan diri siswa.

Kompetensi yang dihasilkan tidak lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan penyajian hasil dalam bentuk karya tulis,

tetapi lebih ditekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh tiap siswa.

Dengan demikian akan terbentuk sikap cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.

Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII memiliki empat kompetensi inti dan 24 kompetensi dasar.

Setiap kompetensi inti mempunyai kedudukannya masing-masing, yaitu:

Komptensi inti 1:

Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.

Kompetensi inti 2:

Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri,

dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Kompetensi inti 3:

Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan pro-sedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

Kompetensi inti 4:

Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat)

dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

Tujuan Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan (PPKn)

Secara umum, tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni:

(1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility);

(2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);

(3) keterampilan kewarga-negaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).

Secara khusus, tujuan PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga peserta didik mampu:

1) menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;

2) memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

4) berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara

sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial kultural.

Pada kesempatan ini admin akan berbagi materi Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan Materi PPKn Kelas 8.

Inilah Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan

Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 bukan hanya menggerakkan para pemuda untuk meraih kemerdekaan, tetapi juga mempertegas jati diri bangsa Indonesia sebagai sebuah negara.

Selain itu, Sumpah Pemuda telah menjadi jiwa dan semangat yang terus terpatri dalam hati sanubari para pemuda.

Suatu semangat yang dibangun atas dasar kesamaan nasib dan cita-cita, yang kemudian dibungkus dengan komitmen untuk senasib sepenanggungan

sebagai satu bangsa, satu tanah air yang pertama-tama ditandai dengan disepakatinya bahasa universal antarbangsa, bahasa Indonesia.

Semangat Sumpah Pemuda mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945 ketika Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Sejak itu, Indonesia yang terdiri atas berbagai etnis, agama, dan golongan menjadi bangsa yang merdeka dan bersatu.

Kemerdekaan memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Semangat Sumpah Pemuda harus tetap ada setelah kemerdekaan bangsa Indonesia diraih.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan hancur apabila bangsa Indonesia tidak lagi memiliki semangat bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.

Semangat Sumpah Pemuda dapat dijabarkan dalam nilai-nilai berikut ini:

a. Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Indonesia.

Tanah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia baik di darat dan di laut.

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas wilayah daratan dan lautan sebesar 5.180.053 km².

Wilayah yang luas ini menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, Cina, Brasil, dan Australia.

Letak astronomi, Indonesia terletak pada 6° LU (Lintang Utara) – 11° LS (Lintang Selatan) dan antara 95° BT (Bujur Timur) – 141° BT (Bujur Timur).

Indonesia disebut juga Nusantara, Nusantara berarti kepulauan yang terpisahkan oleh lautan dengan jumlah sebanyak 13.466 pulau.

Tanah Indonesia sangat indah dan kaya. Bangsa lain menyebut Indonesia sebagai Zamrud Khatulistiwa.

Sebagai warga negara, kita sepatutnya bangga terhadap tanah air Indonesia. Kita hidup di negeri yang sangat indah.

Kita bangun kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air Indonesia sekarang ini dengan aksi nyata seperti menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitar kita.

b. Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang Satu, Bangsa Indonesia.

Pengakuan kita sebagai bangsa Indonesia merupakan bentuk dari paham kebangsaan.

Paham kebangsaan disebut juga kesadaran berbangsa. Rasa kebangsaan Indonesia tumbuh dari sejarah panjang bangsa.

Berawal dari hasrat ingin bersatu penduduk yang mempunyai latar belakang yang sangat majemuk, kemudian berkembang menjadi keyakinan untuk menjadi satu bangsa.

Kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk melestarikannya.

Pelestarian rasa kebangsaan Indonesia merupakan salah satu usaha untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan

c. Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.

Sumpah Pemuda menegaskan bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat menentukan dalam perkembangan kehidupan bangsa Indonesia.

Dalam masa perjuangan kemerdekaan, bahasa Indonesia berhasil menjadi alat komunikasi untuk membangkitkan dan menggalang semangat kebangsaan.

Kenyataan sejarah itu berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan telah berfungsi secara efektif sebagai alat komunikasi antarsuku, antardaerah, dan bahkan antarbudaya.

Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara masih harus terus dimantapkan.

Baca juga:

1. Peran Perjuangan Pemuda Indonesia

2. Nilai Kebangsaan Sesuai UUD 1945

Demikian ulasan materi terkait Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan, semoga bermanfaat.

Bagi anda yang menginginkan artikel terbaru dari Cahayapendidikan.com. silahkan klik padaNotify me of new post by emailyang ada di bawah artikel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *