Cahayapendidikan.com – Laporan Pengembangan Diri dari Kegiatan PKB.
Sejak dikeluarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, guru menghadapi permasalahan cukup berat dalam kenaikan pangkat dan jabatan. Sistem kenaikan pangkat guru saat ini berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Di mana terhitung mulai Januari 2013 kenaikan pangkat guru harus menggunakan sistem baru. Yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilengkapi dengan unsur-unsur dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Laporan Pengembangan Diri.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga guru harus mampu mengembangkan karir profesinya
Upaya pengembangan karir guru dilaksanakan melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB.
Merujuk Permenneg PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Pengembangan Diri dapat dilakukan oleh para guru dengan melakukan kegiatan pendidikan dan latihan atau Diklat fungsional. Selain itu pengembangan diri dapat juga dilakukan melalui Kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi dan /atau keprofesian guru.
Kegiatan Publikasi ilmiah dilakukan dengan cara presentasi pada forum ilmiah, mempublikasikan hasil penelitian dan buku teks, pengayaan ataupun pedoman guru.
Sedangkan Karya Inovatif dapat dilakukan oleh guru dengan cara menemukan teknologi tepat guna dan menciptakan karya seni. Selain itu dapat dialakukan dengan cara membuat/memodifikasi alat peraga, mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Diklat Fungsional Guru
Pengembangan Diri adalah Upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Diklat Fungsional merupakan upaya peningkatan kompetensi guru dan pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan.
Kegiatan harus sesuai dengan profesi guru dan bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki izin dari instansi berwenang.
Angka kredit pengembangan diri menjadi unsur utama wajib bagi guru yang mengusulkan kenaikan pangkat mulai golongan 3A sampai dengan 4C.
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru. Kegiatan diklat tersebut dilakukan dalam kurun waktu tertentu yaitu selama masa penilaian angka kredit.
Adapun jenis kegiatan diklat dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Besaran angka kredit yang diperoleh sebagai hasil dari kegiatan diklat fungsional berbeda-beda sesuai dengan lamanya waktu kegiatan.
Bukti fisik yang harus dilampirkan pada saat pengusulan angka kredit tahunan adalah:
- Fotokopi surat tugas dari atasan langsung yang disahkan oleh kepala sekolah.
- Fotokopi sertifikat diklat disahkan oleh kepala sekolah, sedangkan bagi kepala sekolah oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung.
- Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Menyusun Soal Tes dengan HOTS.
Guru yang telah mengikuti diklat fungsional berkewajiban menularkan kepada rekan guru di sekolahnya masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Dengan harapan dapat mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara menyeluruh. Guru yang menularkan hasil diklat akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai perannya sebagai pemrasaran.
Kegiatan Kolektif Guru
berupa kegiatan guru ketika mengikuti pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Kegiatan tersebut antara lain Kelompok Kerja Guru, Musyawarah Kerja Guru Mata Pelajaran atau Bimbingan Konseling. Sedangkan kegiatan kolektif guru ini bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru.
Bentuk kegiatan kolektif yang dapat dilakukan oleh guru dalam rangka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) antara lain.
- Lokakarya atau kegiatan bersama yang dapat dilakukan dalam wadah KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyusun dan/atau mengembangan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran.
- Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah seperti seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan/atau diskusi panel. Dalam kegiatan ini guru dapat berperan sebagai pembahas maupun peserta.
- Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
(1) perencanaan pendidikan dan penyusunan program kerja guru;
(2) pengembangan kurikulum, penyusunan RPP dan pengembangan bahan ajar;
(3) pendalaman terhadap metodologi pengajaran;
(4) penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
(5) penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran;
(6) pembahasan terkait inovasi dalam proses pembelajaran;
(7) peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini;
(8) tips menyusun penulisan publikasi ilmiah;
(9) upaya pengembangan karya inovatif;
(10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya;
(11) peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
Sebagai bukti fisik bahwa telah mengikuti kegiatan kolektif guru berupa surat keterangan dan laporan hasil kegiatan disahkan oleh kepala sekolah.
Sistematika Laporan
Berikut admin sampaikan sistematika laporan untuk kegiatan kolektif guru sesuai Buku 1, Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bagian Awal: memuat judul, waktu, tempat dan tujuan pelaksanaan kegiatan.
Bagian Isi:
- Tujuan kegiatan yang dilakukan.
- Penjelasan isi kegiatan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilakukan guru peserta kegiatan KKG.
- Penutup
Bagian Akhir:
Lampiran nyang terdiri atas makalah atau materi dalam kegiatan pertemuan, dan matrik ringkasan pelaksanaan kegiatan KKG.
Pada saat meyusun laporan pengembangan diri, guru dapat menggunakan sistematika sebagai berikut:
SAMPUL DEPAN
IDENTITAS
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Tujuan Umum
PENGEMBANGAN DIRI pertama, kedua, ketiga dan seterusnya berisi:
- Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan
- Jenis Kegiatan
- Tujuan Pengembangan Diri
- Uraian Materi Pengembangan Diri
- Tindak Lanjut
- Dampak Pengembangan Diri
PENUTUP
Berikut admin sampaikan kerangka isi laporan Diklat pengembangan diri.
Bagian Pendahuluan
- Latar Belakang: latar belakang guru melakukan pengembangan diri
- Tujuan: tujuan guru melakukan pengembangan diri
Bagian Isi
- Uraian waktu dan lama pelaksanaan, penyelenggara dan nama kegiatan, serta tujuan pengembangan diri yang diikuti.
- Penjelasan isi materi pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru.
- Tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh guru peserta pengembangan diri setelah melaksanakan pengembangan diri.
Bagian Akhir
Buatlah lampiran matrik ringkasan kegiatan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut,
No | Nama Kegiatan | Materi PD/ Kompetensi | Peran Guru | Waktu/ Jam PD | Nama Fasilitator | Tempat Kegiatan | Institusi Penyelenggara |
Demikianlah informasi terkait laporan pengembangan diri, semoga bermanfaat. Contoh laporan pengembangan diri selengkapnya dapat anda unduh di sini.