Cahayapendidikan.com – Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945.
Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh.
Proses pencapaiannya melalui pembelajaran sejumlah mata pelajaran yang dirangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung pencapaian kompetensi tersebut.
Apabila pada jenjang SD/MI semua mata pelajaran digabung menjadi satu dan disajikan dalam bentuk tema-tema, maka pada jenjang SMP/MTs pembelajaran sudah mulai dipisah-pisah menjadi mata pelajaran.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
PKKn dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab.
Pembahasannya secara utuh mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan
yang diharapkan dapat mendorong siswa menjadi warga negara yang baik melalui kepedulian terhadap permasalahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat sekitarnya.
Kepedulian tersebut ditunjukkan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan komunitas yang terkait dengan diri siswa.
Kompetensi yang dihasilkan tidak lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan penyajian hasil dalam bentuk karya tulis,
tetapi lebih ditekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh tiap siswa.
Dengan demikian akan terbentuk sikap cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII memiliki empat kompetensi inti dan 24 kompetensi dasar.
Setiap kompetensi inti mempunyai kedudukannya masing-masing, yaitu:
Komptensi inti 1:
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
Kompetensi inti 2:
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri,
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Kompetensi inti 3:
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan pro-sedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
Kompetensi inti 4:
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat)
dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Tujuan Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan (PPKn)
Secara umum, tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni:
(1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility);
(2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);
(3) keterampilan kewarga-negaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).
Secara khusus, tujuan PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga peserta didik mampu:
1) menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
2) memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
4) berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial kultural.
Pada kesempatan ini admin akan berbagi materi Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945 Materi PPKn Kelas 8.
Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis.
Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis,
yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan,
dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan.
Dan Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara.
Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal),
3) dan Penjelasan.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.
Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan,
yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut.
Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa;
di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.”
Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan.
Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan.
Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Sehingga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat.
Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan.
Oleh karena itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda.
Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia.
Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut.
a) Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pem bentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
b) Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c) Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1) pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2) pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3) cita-cita nasional,
4) pernyataan kemerdekaan,
5) tujuan negara,
6) kedaulatan rakyat, dan
7) dasar negara Pancasila.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari.
Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.
Baca juga:
1. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Materi PPKn Kelas 8
2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Demikian ulasan materi terkait Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945, semoga bermanfaat.
Bagi anda yang menginginkan artikel terbaru dari Cahayapendidikan.com. silahkan klik padaNotify me of new post by emailyang ada di bawah artikel.