Jenis Tugas Tambahan Untuk Memenuhi Beban Kerja Guru

Cahayapendidikan.com – Jenis Tugas Tambahan Untuk Memenuhi Beban Kerja Guru.

Permendikbud 15 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa guru memiliki beban kerja selama 40 jam dalam satu minggu pada satuan administrasi pangkal. Jenis Tugas Tambahan Untuk Memenuhi Beban Kerja Guru.

Beban kerja selama 40 jam dalam satu minggu tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Bahkan sekolah dapat menambahjam istirahat dengan catatan tidak mengurangi jam kerja efektif.

Dalam melaksanakan beban kerja guru selama 37,5 jam kerja efektif dalam satu minggu tersebut mencakup lima kegiatan pokok:

  1. Membuat perencanaan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
  3. Melakukan penilaian hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  4. Membimbing dan melatih peserta didik.
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Baca: Beban Kerja Guru Sesuai Dengan Permendikbud terbaru 2018

Permasalahan yang terkadang dialami guru dalam melaksanakan kegiatan pokok adalah pada point b, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.

Karena pada kegiatan pokok ini guru wajib melaksanakan pembelajaran minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu. Ketentuan tersebut berlaku bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran.

Sedangkan bagi guru Bimbingan dan Konseling atau guru Teknologi Komunikasi dan Informasi paling sedikit wajib membimbing 5 (lima) rombongan belajar.

Jenis Tugas Tambahan Untuk Memenuhi Beban Kerja Guru

Bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, kekurangan jam mengajar atau membimbing dapat berimplikasi terhadap tunjangan yang diterima. Guru dapat kehilangan tunjangan sertifikasinya apabila tidak memiliki kewajiban jam tatap muka atau pembimbingan.

Baca: Permendikbud 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Oleh karena itu guru yang merasa kekurangan 24 jam wajib tatap muka atau pembimbingan per minggu diberikan dua opsi.

Pertama, Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Guru mata pelajaran berkewajiban melaksanakan pembelajaran paling sedikit 12 jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya. Dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan lain sesuai dengan zona yang ditetapkan Dinas.

Kedua, Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru yang dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Tugas tambahan guru yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru misalnya:

  1. wakil kepala satuan pendidikan.
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan.
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan.
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan.
  5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
  6. tugas tambahan lainnya yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Tugas tambahan point a – d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi guru mata pelajaran. Dan pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sedangkan tugas tambahan sebagai pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus.

Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan meliputi:

a. wali kelas.

b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

c. pembina ekstrakurikuler.

d. koordinator Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK.

e. Guru piket.

f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1).

g. penilai kinerja Guru.

h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru.

i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Guru yang mendapat tugas tambahan dalam rangka memenuhi kewajiban jam mengajar tatap muka dilakukan pada satuan adminsistrasi pangkal.

Tugas tambahan lain guru mata pelajaran diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu.

Sedangkan guru BK atau TIK dengan 2 tugas tambahan diekuivalensikan dengan membimbing terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

Dengan demikian Guru mata pelajaran yang mendapat tugas tambahan lain paling sedikit memiliki 18 jam Tatap Muka per minggu. Atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru BK atau TIK pada satuan administrasi pangkalnya.

Demikianlah informasi terkait Jenis Tugas Tambahan Untuk Memenuhi Beban Kerja Guru. Semoga dapat memberika pencerahan bagi anda yang mengalami kekurangan beban kerja minimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *