Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 – Standar Pembiayaan Pendidikan

Bertema.com – Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 – Standar Pembiayaan Pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 – Standar Pembiayaan Pendidikan

Yang dimaksud dengan Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Standar  Pembiayaan  digunakan  sebagai  pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Sedangkan yang termasuk ke dalam pembiayaan  pendidikan  terdiri atas:

1. Biaya Investasi; dan

2. Biaya Operasional.

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 - Standar Pembiayaan Pendidikan

Standar Pembiayaan – Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023

Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan.

Komponen Biaya Investasi terdiri atas biaya:

  1. investasi lahan;
  2. penyediaan sarana dan prasarana;
  3. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia;dan
  4. modal kerja tetap.

Sedangkan Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

Komponen Biaya Operasional terdiri atas biaya:
  1. personalia; dan
  2. nonpersonalia.

Biaya  Operasional  personalia  merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan

berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya Operasional personalia dirancang dengan berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan.

Selain itu, Biaya Operasional personalia diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.

Baca Juga: Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023

Biaya Operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk  menyediakan  bahan dan  perlengkapan habis pakai,

peralatan,  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana,  daya  dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau

memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

Komponen Biaya Operasional nonpersonalia terdiri atas komponen biaya:
  1. bahan;
  2. perlengkapan;
  3. peralatan;
  4. daya;
  5. jasa;
  6. transportasi;
  7. pemeliharaan sarana dan prasarana;
  8. bank; dan
  9. pajak.

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang Paud Dikdasmen ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah,

Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Adapun Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya Investasi dan Biaya Operasional. Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari:

a) Pemerintah;

b) Pemerintah Daerah; dan/atau

c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023, Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN , dapat Anda baca dan unduh melalui tautan berikut ini.

[Unduh]

Silahkan unduh Permendikbud Ristek lainnya terkait dengan Standar Nasional Pendidikan di satuan pendidikan.

1. Standar Kompetensi Lulusan SKL [Unduh]

2. Standar Isi Pendidikan [Unduh]

3. Standar Penilaian Pendidikan [Unduh]

4. Standar Proses Pendidikan [Unduh]

5. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan [Unduh]

Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *