Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Cahayapendidikan.com – Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu pembahasan dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 7 adalah Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelum anda membaca materi Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebaiknya anda pelajari materi sebelumnya yaitu Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan peran BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.

Ir. Soekarno, sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut:

Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.” (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :413)

Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh.

Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat.

Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antar anggota.

Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh.

Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.

Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam persidangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.

a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI.

4 (empat) perubahan yang disepakati antara lain sebagai berikut.

a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

b. Sila pertama, yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”,

d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. 
diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”

Baca Juga: Perbedaan Nasionalisme dan Patriotisme

Demikian ulasan materi Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Materi PPKn Kelas 7 Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *