Pasar Atau Perdagangan Bebas

Cahayapendidikan.com – Pasar Atau Perdagangan Bebas.

Pasar bebas atau dikenal juga dengan perdagangan bebas adalah kebijakan dimana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau impor.

Perdagangan bebas dapat dicontohkan dengan Uni Eropa, MEA dan sebagainya. Kebijakan perdaganan bebas umumnya mempromosikan hal-hal berikut.

1. Perdagangan barang tanpa pajak termasuk tarif atau hambatan perdagangan lainnya.

2. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.

3. Akses ke pasar yang tidak diatur.

4. Akses informasi pasar yang tidak diatur.

5. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.

Pasar Atau Perdagangan Bebas

Banyak organisasi dalam kaitannya dengan perdagangan atau pasar bebas, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

a. Latar Belakang Berdirinya

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN.

Artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas.

Kurang lebih dua decade yang lalu tepatnya Desember 1997 ketika KTT ASEAN yang diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia disepakati adanya ASEAN Vision 2020.

Intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekomoni yang adil dan merata. serta dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional dikawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun 2020.

Namun demikian nyatanya kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini merupakan awal tahun diberlakukannya MEA.

b. Tujuan

Tujuan utama MEA 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4 pilar utama, yaitu :

1) MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM).

2) MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce.

3) MEA sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and international production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas .

4) MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global.

Dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota.

2. Asean Free Trade Area (AFTA)

a. Latar Belakang

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan.

Dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia.

Serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.

b. Tujuan AFTA

1). Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.

2). Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).

3). Meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).

3. Asia Pacific Economic Corporation (APEC)

Perubahan di Uni Soviet dan Eropa Timur merupakan salah satu latar belakang berdirinya APEC.

Runtuhnya Uni Soviet dengan sistem ekonomi komunis yang tertutup secara bertahap diikuti oleh negara Eropa Timur yang berubah menjadi sistem ekonomi liberal dan bebas.

Organisasi APEC diprakarsai perdana Menteri Australia Bob Hawke ketika berpidato di SEOUL tahun 1989.

Pada akhir tahun 1989 itulah 12 negara yang hadir di Canbera sepakat mendirikan APEC.

Tujuan pembentukan APEC adalah :

1). Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.

2). Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasific.

3). Tempat usaha negara maju untuk membantu negara berkembang.

4). Meningkatkan perdagangan dan investasi antaranggota.

5). Menjalankan kebijakan ekonoi secara sehat dengan tingkat inflasi rendah.

6). Mengurangi dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.

4. Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE)

a. Latar Belakang Berdirinya

Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) atau Uni Eropa (European Union). Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan.

Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat.

Pada tahun 2004 keanggotaan Uni Eropa berjumlah dua puluh lima negara.

Sepuluh negara yang menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah Eropa Timur.

Negara anggota Uni Eropa yang baru itu adalah Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik Slovakia, dan Slovenia.

b. Tujuan MEE

1). Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.

2). memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.

3). Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.

4). Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.

Pasar Atau Perdagangan Bebas

5. World Trade Organization (WTO)

a. Latar Belakang Berdirinya

WTO sebagai organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antarnegara.

Organisasi ini dibentuk tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT (General Agreement on Traffict and Trade).

Anggota dari WTO saat ini lebih dari 150 negara dengan 117 negara diantaranya adalah negara berkembang.

b. Tujuan

Tujuan WTO

1). Meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota melalui pergangan bebas.

2). Membantu produsen barang dan jasa serta eksportif dan importir dalam kegiatan perdagangan.

3). Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia.

4). Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional.

5). Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional nondiskriminati.

6). Menyediakan forum untuk membicarakan isu-isu perdagangan internasional.

7). Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.

Baca Juga:

1. Bentuk-Bentuk Globalisasi

2. Dampak Globalisasi

Demikian ulasan Materi Pasar Atau Perdagangan Bebas, semoga dapat membantu anda dalam belajar.

Bagi anda yang menginginkan artikel terbaru dari Cahayapendidikan.com. silahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *