Permendikbud 33 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNSD

Cahayapendidikan.com – Permendikbud 33 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNSD.

Permendikbud 33 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Permendikbud 10 tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi. Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran. dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu;

3. membiayaipelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagaiGuru PNSD professional.

Sedangkan tujuan dari penyaluran Tunjangan Khusus untuk:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD di Daerah Khusus. sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran. dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.

Adapun tujuan Tujuan penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru PNSD khususnya yang belum memiliki sertifikasi.

Pada kesempatan ini admin akan membagikan aturan terbaru terkait penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Aturan tersebut adalah Permendikbud 33 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus. dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Permendikbud 33 Tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus. dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Permendikbud 33 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNSD

Perubahan ini dilakukan karena Permendikbud 10 Tahun 2018 dirasa belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat.

Berikut ini adalah beberapa perubahan yang tertera pada Permendikbud 33 Tahun 2018.

Pasal I

Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018. tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 487) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.

Bagi anda yang membutuhkan informasi Permendikbud 33 Tahun 2018 selengkanya dapat mengunduhnya di sini.

Baca Juga:

1. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Terbaru Lampiran 1 Permendikbud 33 Tahun 2018.

2. Mekanisme Penyaluran Tunjangan khusus Lampiran 2 Permendikbud 33 Tahun 2018

3. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Tamsil Lampiran 3 Permendikbud 33 Tahun 2018

Demikianlah informasi Permendikbud 33 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNSD, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.