Cahayapendidikan.com – Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.
Di dalam Permendikbud ini PPDB dilaksanakan berdasarkan atas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Khususnya dasar Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Permendikbud nomor 51 tahun 2018 bertujuan:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
b. digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi.
c. digunakan sebagai pedoman bagi kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pelaksanaan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahunnya.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB tahun 2019 memberlakukan sistem zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Penetapan zonasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, prinsipnya mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
Pemda wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang.
Penetapan zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Kuota jalur zonasi paling sedikit 90% termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu. dan/atau anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020
Adapun Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% ditentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN.
Selain itu juga prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik terendah tingkat kabupaten/kota.
Adapun peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Sedangkan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Seleksi PPDB 2019 pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Jarak tempat tinggal menjadi prioritas dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP baik menggunakan mekanisme daring maupun luring.
Apabila terdapat calon yang jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka diprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA juga menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas.
Jarak tempat tinggal menjadi prioritas dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA baik menggunakan mekanisme daring maupun luring.
Apabila terdapat calon yang jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka diprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020
Khusus dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai hasil Ujian nasional (UN).
Sehingga mekanisme PPDB pada jenjang SMK tidak menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi maupun jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Selain mempertimbangkan nilai Ujian nasional (UN) proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik.
Apabila hasil Ujian nasional (UN) dan hasil seleksi sama. Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan letak SMK.
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima. Sedangkan pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan.
Oleh sebab itu Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu.
Terkait perpindahan peserta didik antar Sekolah dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
Informasi terkait Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 selengkapnya dapat anda unduh di sini.
Baca juga:
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang KI KD Jenjang Dikdasmen
Syarat Mutasi Siswa SD, SMP, SMA/SMK Terbaru
Demikian informasi Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, semoga bermanfaat.