Juklak Juknis PPDB 2018 2019

Cahayapendidikan.com – Juklak Juknis PPDB 2018 2019.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2018 2019 diatur melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini menjamin PPDB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Juklak Juknis PPDB 2018 2019.

Mekanisme Penerimaan Peserat Didik Baru PPDB

Di dalam Permendikbud ini sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.

Proses pelaksanaan PPDB diumumkan secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru sampai dengan penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:

  1. persyaratan.
  2. proses seleksi.
  3. daya tampung.
  4. biaya pungutan, khusus untuk SMA/SMK.
  5. hasil penerimaan peserta didik baru.

Sama halnya dengan tahun lalu, PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis dari kedua mekanisme di atas. Diutamakan menggunakan mekanisme daring, kecuali karena sesuatu hal tidak memungkinkan dengan sistem daring, baru menggunakan mekanisme luring.

Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A. Sedangkan pada kelompok B berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Bagi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dipersyaratkan berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun. Selain itu memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Baca: Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara

Juklak Juknis PPDB 2018 2019

Sedangkan persyaratan bagi persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun.
  2. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  3. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia untuk semua jenjang sekolah dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Selanjutnya dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Mekanisme Seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal ke Sekolah. Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak yang paling dekat dengan satuan pendidikan.

Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, peserta didik yang mendaftar awal diprioritaskan.

Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Bagi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan sebagai berikut:

  1. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
  2. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat.
  3. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

Sedangkan dasar seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
  2. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  3. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.

Khusus bagi SMK tidak diberlakukan persyaratan zonasi atau jarak tempat tinggal ke sekolah tidak. Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian.

Sistem zonasi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB 

Dengan adanyan sistem zonasi ini, Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah. Jumlah yang wajib diterima paling sedikit sebesar 90% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima. Juklak Juknis PPDB 2018 2019.

Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan MKKS/KKKS berdasarkan:

  1. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut.
  2. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik baru melalui:

  1. jalur prestasi yang berdomisili di luar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus paling banyak 5% . Yang dimaksud dengan alasan khusus adalah perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.

Ketentuan sistem zonasi ini tidak berlaku bagi sekolah:

  1. yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Pendidikan Kerja Sama.
  3. Indonesia di Luar Negeri.
  4. yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
  5. yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  6. berasrama.
  7. di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
  8. dengan jumlah penduduk usia tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.

Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Hal ini dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.

Sedangkan Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.

Perlu diketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang tidak dipungut biaya. Biaya PPDB diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang menerima dana BOS.

Khusus SMA/SMK wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu. Dengan catatan mereka berdomisili dalam satu wilayah provinsi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Perpindahan Peserta Didik 

Peserta didik dapat pindah antarsekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi.

Perpindahan ini dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi.

Apabila terjadi perpindahan peserta didik maka Sekolah bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pelaporan Dan Pengawasan

Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.

Larangan

Sekolah yang penerima dana BOS dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Sanksi

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:

Gubernur/bupati/wali kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota berupa:

  1. teguran tertulis.
  2. penundaan atau pengurangan hak.
  3. pembebasan tugas.
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:

  1. teguran tertulis.
  2. penundaan atau pengurangan hak.
  3. pembebasan tugas.
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Pengenaan sanksi juga berlaku bagi Komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam PPDB ini.

Selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun pelajaran 2018 2019 dapat anda unduh di sini.

Demikianlan informasi terkait Juklak Juknis PPDB 2018 2019 yang dapat admin sampaikan. Semoga bermanfaat bagi anda yang akan mendaftarkan sekolah putra putrinya ke jenjang yang lebih tinggi.

4 Replies to “Juklak Juknis PPDB 2018 2019

  1. Anak saya tidak diterima di SMA Negri tahun ajaran 2018/2019 karena problem zonasi. Karena perpindahan alamat.
    Apakah pada tahun ajaran 2019/2020, anak saya dapat mengikuti seleksi ppdb kembali

    1. Bisa asalkan memenuhi ketentuan persyaratan PPDB tahun depan, namun yang perlu diingat adalah tahun depanpun kemungkinan besar tetap menggunakan sistem zonasi.

  2. Untuk aturan zonasi ppdb tangsel dalam zonasi 90% itu di bagi menjadi 2 yaitu zonasi 99 dan zonasi 95 itu sudah ada aturan hukumnya gak.. kok bisa gak adil pembagiannya

    1. Silahkan baca Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB yagn masih digunakan sebagai acuan pelaksanaan PPDB tahun 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published.